PNS Pemkot Madiun Curi Motor di Pasar
Meski dalam pengakuan tersangka tak ada niat untuk menjual, tetapi tersangka sudah mencurinya
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | MADIUN - Petugas Unit Reskrim Polsek Jiwan meringkus, Yoel Triono (41), Staf Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, karena mencuri motor Yamaha Jupiter Z bernopol AE 3843 F milik Sarmin (44) warga Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang diparkir di Pasar Sambirejo.
"Meski dalam pengakuan tersangka tak ada niat untuk menjual, tetapi tersangka sudah mencurinya. Karena motor di Parkir Pasar Sambirejo dibawa pulang sampai beberapa hari," terang Kapolsek Jiwan AKP Setiyono kepada Surya, Senin (1/6/2015).
Sementara tersangka, Yoel Triono mengaku, sepulang kerja dirinya di jemput istrinya dan turun di Pasar Sleko, Kota Madiun. Ketika berjalan sampai Pasar Sambirejo, melihat motor korban, langsung dibawahnya kabur.
"Saya tak berniat mencuri. Hanya saya pinjam untuk pulang karena motor saya cuma satu. Kebetulan dipakai istri saya. Gaji sebagai PNS masih cukup meski hanya staf Kelurahan. Belum saya kembalikan motornya malah sudah ditangkap polisi," katanya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA