Berita Pamekasan
Atasi Kemelut Nelayan, Dewan Kirim Surat ke Bupati Pamekasan
Untuk mendapatkan SPB, nelayan lebih dulu mengantongi SLO yang hanya berlaku seminggu.
Penulis: Muchsin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PAMEKASAN – Untuk mengatasi ratusan nelayan di kawasan Kecamatan Tlanakan, Pamekasan yang belakangan ini tidak melaut, Komisi I DPRD Pamekasan, mendesak Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, agar segera membentuk pengawas pengairan.
Desakan itu dilakukan semata-mata menyelamatkan nasib nelayan agar kembali beraktivitas seperti sebelumnya.
Belakangan ini mereka tidak berani melaut karena tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Sahbandar Pamekasan.
“Kami kirim surat ke bupati, karena kondisinya sudah darurat. Jika pengawas pengairan tidak segera dibentuk, maka ribuan nelayan yang menganggur nasibnya kian terpuruk,” kata Ismail, kepada Surya, Minggu (31/5/2015).
Menurut Ismail saat ini pihaknya sudah tidak punya pilihan lagi untuk mencari jalan keluar bagaimana caranya nelayan bisa mencari ikan, selain mendesak bupati menyangkut pembentukan Pengawas Pengairan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, mencari ikan satu-satunya mata pencaharian warga di Kecamatan Tlanakan.
Kalau aktivitasnya terhenti hanya terganjal izin surat layak operasi (SLO) yang tidak tersedia di Pamekasan, sama saja menutup sumber kehidupan nelayan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 1.000 nelayan Pamekasan tidak berani melaut, karena terbentur Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Kantor Unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) kelas III Branta Pamekasan.
Untuk mendapatkan SPB, nelayan lebih dulu mengantongi SLO yang hanya berlaku seminggu.
Itu pun harus mengurus ke Sumenep, karena di Pamekasan belum dibentuk lembaga yang mengeluarkan SLO.
Akibatnya, di antara nelayan yang nekat mencari ikan di perairan Madura, tanpa mengantongi SPB, tiga kapal dan tiga pemiliknya ditangkap Satpol Airud Polda Jatim dan ditahan.
Sedang tiga kapal pengangkut ikan, sampai sekarang disita sebagai barang bukti.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA