Pemberantasan Korupsi
Usut Korupsi Proyek Jembatan, Periksa Saksi Ahli dari Unair dan UB Malang
#MALANG - Pemkot Malang sudah memberikan uang muka pembangunan jembatan sebesar Rp 7 Miliar.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | KLOJEN – Dugaan korupsi pada proses pembangunan Jembatan Kedungkandang, Kota Malang tingal satu langkah lagi.
Ini karena polisi sudah mengantongi kesimpulan dari para saksi ahli Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro, Sabtu (30/5/2015) siang.
“Proses pengusutannya (korupsi pembangunan jembatan Kedungkandang, red) tinggal menunggu gelar perkara,” papar Adam pada Surya.
Ia menjelaskan kesimpulan dari dua saksi ahli ini sampai di meja penyidik akhir pekan ini. walau demikian, Adam enggan merinci apa saja hasil kesimpulan dari saksi ahli yang berasal dari perguruan tingggi negeri di Jawa Timur tersebut.
Sempat beredar kabar bahwa isi dari kesimpulan dua saksi ahli itu adalah tidak menemukan kasus korupsi dalam pembangunan jembatan ini, tapi kabar ini ditepis oleh Adam.
“Untuk saat ini, kami belum memiliki kesimpulan apapun terkait dugaan korupsi tersebut,” papar Adam.
Adam menjelaskan kesimpulan atas dugaan kasus ini belum ada karena polisi masih belum melakukan gelar perkara. Informasi yang dihimpun Surya, gelar perkara tersebut akan dilakukan pekan depan dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang AKBP Singgamata.
Untuk diketahui, polisi mengusut kasus ini sejak akhir 2013 lalu, atau sejak pembangunan jembatan tersebut terhenti karena Dinas Pekerjaan Umum memutus hubungan kerja sama dengan pihak kontraktor, PT Nugraha Adi Tama.
Alasan Dinas Pekerjaan Umum mengakhiri kerja sama itu adalah kontraktor tak bisa memenuhi tenggat waktu pembangunan. Padahal, Pemkot Malang juga sudah memberikan uang muka pembangunan jembatan sebesar Rp 7 Miliar.
Selama dua tahun berjalan, pengusutan dugaan korupsi ini juga belum menemui kesimpulan apapun.
Belasan saksi yang diperiksa polisi juga belum mengarahkan kasus ini pada tindakan korupsi, dan membuat proses pembangunan jembatan tersebut terkatung-katung.
Tak hanya itu, besi atau tiang pancang penahan jembatan yang terlanjur dipasang juga sudah mulai karatan. Ini membuat Dinas Pekerjaan Umum mencabut tiang pancang tersebut, lalu diamankan ke kantor mereka.
Kapolresta Malang AKBP Singgamata yang dikonfirmasi Surya beberapa waktu lalu, mengaku bahwa proses pencabutan tiang pancang tersebut sempat polisi persoalkan. Ini disebabkan tiang pancang tersebut termasuk barang bukti dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah meminta klarifikasi pada Dinas PU, dan menurut penyidik pemindahan tiang pancang itu tidak masalah,” katanya.
Menurut Singgamata, pemindahan tiang pancang ke Gudang Kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk mengamankan tiang pancang, dan untuk proses perawatan saja. Apabila polisi membutuhkan tiang itu, maka Dinas Pekerjaan Umum bisa menyediakan.