Rabu, 8 April 2026

Berita Sidoarjo

Usai Dijemput Paksa, Suami Atik Dipulangkan Kejari Sidoarjo

Diberitakan sebelumnya, Dimiyati dibawa paksa tim kejari di rumahnya di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin.

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Titis Jati Permata
net
Logo BPR Delta Artha Sidoarjo 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Upaya jemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terhadap Dimiyati, Rabu (27/5/2015), berakhir antiklimaks.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor kejari, Dimiyati dipersilahkan pulang menjelang petang.

Penyidik belum mengambil sikap setelah mengorek keterangan dari suami tersangka Atik Munziati.

Penyidik memeriksa Dimyati karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan BPR Delta Artha Sidoarjo dengan modus kredit fiktif senilai Rp 12 miliar.

Ada nama Dimyati dalam berkas pengajuan kredit fiktif yang didalangi Luluk Frida Ishaq (LFI), Munawaroh, Yunita, dan Atik Munziati itu. Meski sudah dicurigai, status Dimyati masih saksi.

Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Dimyati mengaku pernah mengajuka kredit. Namun, pengajuan itu bukan atas inisiatifnya.

Dia mengaku disuruh LFI. Merasa tidak ada ruginya mengajukan kredit itu, dia mau saja saat disodari berkas untuk ditandatangani.

Dia mengatakan, semua berkas disiapkan oleh perempuan yang kala itu menjabat sebagai Bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin.

"Saksi mengaku berkasnya sudah disiapkan tersangka LFI. Begitu juga dengan uangnya, dia mengaku tidak pernah membawanya," kata Nusrim.

Dari dokumen yang disita penyidik, ada pengajuan kredit atas nama Dimiyati sebesar Rp 250 juta.

Dokumen yang diajukan Luluk juga palsu. Pasalnya, dokumen berupa surat keterangan (SK) pengangkatan PNS yang berdinas di UPTD Tanggulangin. Padahal, Dimyati bukan PNS.

Diberitakan sebelumnya, Dimiyati dibawa paksa tim kejari di rumahnya di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin.

Upaya paksa ini dipimpin langsung Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim dan Kasi Intel Suhartono. Saat didatangi penyidik, Dimyati sedang menjaga anaknya yang sakit.

Dimyati sempat menolak dibawa ke kantor Kejari Sidoarjo untuk diperiksa.

Dia berdalih, masih menjaga anaknya yang sakit. Namun penyidik bergeming dan tetap membawa Dimiyati. Dia menjemputnya setelah tiga kali mangkir panggilan penyidik.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved