Dua Terdakwa Korupsi TPA Bindang Dituntut 4,5 Tahun
Peran Moh Riyadi melakukan peralihan pelepasan hak atas tanah secara fiktif dengan Sarwo Edy, selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Penulis: Muchsin | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | PAMEKASAN – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, masing-masing dituntut 4, 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (28/5/2015) petang.
Kedua terdakwa yakni, Notaris R Ahmad Ramali dan mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pasean, Pamekasan, Moh Aminuddin. Selain dituntut hukuman penjara, keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan atau subsidair enam bulan penjara.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa ini lebih berat dari putusan dua terpidana sebelumnya, Moh Riyadi, warga Kecamatan Pasean dan Sarwo Edy, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Lahan TPA di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan Tahun 2009, yang sudah divonis empat tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengungkapkan, tuntutan untuk keduanya masing-masing t4 Tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Dikatakan, tuntutan ini berdasarkan peran keduanya bekerjasama melakukan mark up luasan tanah pada sejumlah dokumen. Semula luasnya 3.234 m2 dinaikkan menjadi 6.840 m2.
Perubahan luasan tanah ini cukup sederhana, dengan cara ditip-ex, kemudian disahkan menggunakan stempel Kecamatan Pasean, bukan stempel PPAT.
“Peran Moh Riyadi melakukan peralihan pelepasan hak atas tanah secara fiktif dengan Sarwo Edy, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian Ramali selaku notaris membuat dokumen itu menjadi sebuah akta Notaris,” kata Agita TM.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, menyangkut korupsi pengadaan yang disidik sejak Tahun 2011, yang merugikan negara Rp 437 juta. TPA Bindang saat ini masih mangkrak.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA