Pemberantasan Korupsi
BREAKING NEWS - Polda Jatim Penjarakan Bendahara Bawaslu
#SURABAYA - "Tidak ada tebang pilih. Ada kepentingan lebih besar yang harus dipertimbangkan. Mereka mengemban tugas berat," alasan Kapolda Jatim.
Penulis: Habibur Rohman | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo dijebloskan ke penjara Polda Jatim, Rabu (27/5/2015) petang.
Gatot dikirim ke tahanan polisi usai menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 5,6 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Gatot digiring ke sel tahan. Dia hanya memakai celana pendak, tanpa mengenakan sandal. Gatot dibawa petugas menuju sel tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan penutup kepala.
“Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Tersangka ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin malam.
Dalam perkara ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendaraha Gatot, beserta dua komisioner Bawaslu Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko. Serta dua rekanan Bawaslu, Indriyono dan Ahmad Kusaini.
Semua tersangka itu sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Namun, perlakuan penyidik tidak sama terhadap mereka. Dari tujuh tersangka itu, ada tiga yang tidak ditahan. Mereka adalah Ketua Bawaslu Sufyanto beserta dua komisioner Andreas Pardede dan Sri Sugeng. Ketiganya langsung diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan. Beda dengan empat tersangka lain, yang langsung dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menolak disebut ada sikap tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Tidak ada tebang pilih. Ada kepentingan negara, kepentingan lebih besar yang harus dipertimbangkan. Mereka mengemban tugas berat, apalagi menjelang pelaksanaan pildaka serentak di 19 Kabupaten/Kota pada Desember nanti di Jawa Timur,” jawab Kapolda Anas.
“Mereka ini masih aktif. Dan kalau ditahan siapa penggantinya? Tidak gampang mencari pengganti, apalagi waktunya sudah dekat seperti ini,” sambung mantan Wakabareskrim Polri ditemui usai acara serahterima jabatan sejumlah pejabat Polda Jatim dan para Kapolres di Mapolda Jatim.
Kendati tidak dilakukan penahanan, Anas menyebut bahwa proses hukum atas kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Meskipun tidak ditahan, proses hukumnya tetap berjalan,” tandasnya.
Kapolda juga menyebut, Ketua Bawaslu Pusat sempat datang langsung menemuinya di Polda Jatim beberapa hari lalu. Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu meminta kepada Kapolda agar ketua Bawaslu Jatim dan Komisionernya tidak ditahan. Alasannya, demi suksesnya pelaksanaan pildaka serentak Desember nanti.
“Mereka datang ke sini. Meminta agar tidak ditahan. Kami memahami itu, karena memang ada kepentingan negara yang lebih besar,” lanjut Anas.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak 2014 lalu. Dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 senilai Rp 11,4 miliar diduga diselewengkan. Modusnya dengan melakukan markup pengadaan barang, markup kegiatan dan sebagainya yang sampai mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bendahara-bawaslu-jatim-gatot-sugeng-widodo-korupsi-surabaya_20150527_191337.jpg)