Sidang Vonis Kasus Narkoba
Terdakwa Protes Hakim, Sudah Bayar Rp 80 Juta Tetap Divonis 5,5 tahun
“Saya minta dihukum ringan majelis hakim. Karena saya sudah didholimi oleh jaksa. Saya sudah menyerahkan uang ke jaksa,” ujar terdakwa.
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
SURYA.co.di | SURABAYA – Seorang terdakwa kasus narkoba mengaku telah diperas jaksa. Yakni Go Ka Yuan alias Stanley warga Wonorejo yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada jaksa Kejari Surabaya Waskito Wibowo alias Kito.
Stanley bernyanyi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tidak puas terhadap sikap sang jaksa. Sudah menyerahkan banyak uang untuk mendapat hukuman ringan, tapi tetap saja dituntut tinggi dan kemudian divonis hukuman yang tinggi pula oleh majelis hakim yang diketuahi hakim Musa dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (26/5/2015).
Sebelum hakim membaca putusannya, terdakwa meminta waktu bicara. Saat inilah dia mengadukan sang jaksa di persidangan.
“Saya minta dihukum ringan majelis hakim. Karena saya sudah didholimi oleh jaksa. Saya sudah menyerahkan uang ke jaksa,” ujar terdakwa dalam sidang.
Namun, hakim tidak menanggapi ungkapan ini karena dirasa di luar pokok perkara. Kemudian hakim Musa pun tetap membaca putusanya.
Dalam sidang tersebut, Stenley dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 0,04 gram sabu itu dihukum tujuh tahun penjara.
Istri terdakwa kepada sejumlah wartawan mengaku bahwa terdakwa sempat dimintai uang pelicin Rp 450 juta oleh jaksa agar terdakwa bisa divonis rehabilitasi.
Dia juga mengaku awalnya dirinya meminta kepada jaksa Kito agar mendapatkan hukuman ringan dalam kasusnya tersebut. Kito adalah jaksa penuntut umum dalam perkaranya.
Disebutkan sempat pula terjadi tawar-menawar sebelum sepakat Rp 100 juta dan sebagai tanda jadi diserahkan Rp 80 juta.
“Uang (Rp 80 juta) saya serahkan langsung ke jaksa Kito,” ungkap istri terdakwa.
Namun, segebok uang itu tidak dapat menolong suaminya. Dan Nely bersama pengacaranya berencana mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim.
Dalam sidang putusan ini, jaksa Kito tidak hadir. Dia digantikan oleh jaksa Ferri untuk ikut mendengarkan putusan majelis hakim.
Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi mengaku akan mengkroscek kabar tersebut ke jaksa yang bersangkutan.
“Kami cek dulu, apakah benar seperti itu atau tidak. Saya belum bisa berkomentar banyak,” pungkas Joko melalui ponselnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA