Komplotan Spesialis Pembobol BPR di Madiun Diringkus Polisi

"Tersangka dan rekan-rekannya ini memang spesialis pembobol BPR. Saat membobol PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun di Unit Cabang Nglames itu, tersang

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
SPESIALIS PEMBOBOL - Tersangka spesialis pembobolan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Umar bin M Iskak (40) ditahan di Polres Madiun Kota, Selasa (26/05/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN- Komplotan spesialis pencurian dan pembobolan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan diringkus jajaran Satuan Reskrim, Polres Madiun, Selasa (26/05/2015).

Komplotan spesialis pembobol BPR ini, ditangkap pasca melakukan pembobolan Unit Cabang Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun yang ada di JL Raya Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Dari ketiga anggota komplotan itu, hanya tersangka Umar Bin M Iskak (40) warga JL Pilang Mulya, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang ditahan di Polres Madiun.

Sedangkan dua rekan tersangka yakni Sam dan Darmono lebih dahulu diamankan Satuan Reskrim, Polres Madiun Kota dalam kasus sama.

"Tersangka dan rekan-rekannya ini memang spesialis pembobol BPR. Saat membobol PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun di Unit Cabang Nglames itu, tersangka menggunakan linggis dan obeng besar untuk mencongkel pintu belakang BPR milik Pemkab Madiun itu," terang Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Suprapto kepada Surya, Selasa (26/05/2015).

Mantan Kapolsek Dagangan ini menguraikan, sebelum menjalankan aksinya di PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun di Unit Cabang Nglames itu, tersangka juga menjalan aksinya di BPR Gorang-Gareng, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Akan tetapi, dalam aksinya di dua tempat itu, tersangka dan rekan-rekannya selalu apes. Hal ini disebabkan tak pernah mendapatkan uang yang dijadikan target pencurian itu.

"Di BPR Gorang Gareng hanya dapat uang Rp 10.000 dan kotak uang kosong yang dibuang di sungai dan di BPR Madiun kemarin mendapatkan uang tunai Rp 200.000 serta layar monitor komputer yang belum sempat terjual," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit layar monitor komputer, sebuah linggis pendek, sebuah obeng besar, serta sebuah sepeda motor Honda Beat bernopol AE 6318 BQ.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
Madiun
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved