Polisi yang Menggelapkan Mobil Hanya Divonis 1 Bulan 20 Hari
Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 bulan penjara.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MADIUN - Terdakwa kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia bernopol AE 359 EJ, Bripka Agus Samsul Setiawan, Anggota Binmas Polres Madiun, divonis 1 bulan 20 hari penjara, Senin (25/5/2015), di Pengadilan Negeri, Kabupaten Madiun.
Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Senin (18/5/2015), yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah menjalani hukuman serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, menghukum terdakwa Agus Samsul Setiawan dengan pidana penjara selama 1 bulan 20 hari dipotong selama terdakwa dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan.
Paska mendengarkan putusan, korban penggelapan mobil, Heri Yono menyesalkan tuntutan maupun putusan ringan bagi terdakwa karena terdakwa merupakan anggota polisi yang merupakan penegak hukum, yang seharusnya dituntut lebih berat.
"Namanya juga di Indonesia. Hasilnya seperti itu, kami terima saja meski kami sendiri sebagai korban tak legowo dengan putusan maupun tuntutan ringan sebelumnya," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wawan13_20150525_195123.jpg)