Pemberantasan Narkoba
Pasangan Kumpul Kebo Doyan Sabu Dihukum 4 Tahun Penjara
#SURABAYA - Setelah tiga tahun hidup serumah tanpa nikah, Sugiyono (30) dan Lely (24), harus kembali bersama selama empat tahun lagi.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Setelah tiga tahun hidup serumah tanpa nikah, Sugiyono (30) dan Lely (24), harus kembali bersama selama empat tahun lagi.
Tapi, sekarang mereka harus empat tahun bersama mendekam di dalam sel penjara gara-gara perkara narkoba.
Ya, pasangan kumpul kebo itu sama-sama doyan mengonsumsi sabu. Sampai akhirnya, mereka tertangkap polisi di kawasan jembatan Suramadu, Surabaya seusai membeli narkoba di Madura.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba golongan satu bukan tanaman sebagaimana pasal 112 undang-undang tentang narkotika,” ujar hakim Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/5/2015).
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun. Dan mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara,” sambung Burhanuddin membaca amar putusannya.
Mendengar putusan ini, keduanya terlihat cukup tenang. Bahkan, saat ditanya majelis hakim, pasangan penggemar narkoba ini langsun kompak menerima putusan tersebut. “Kami terima pak hakim,” jawab Sugik. Keduanya lantas menuju ke Panitera Pengganti untuk tanda tangan, sebelum meninggalkan ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Rotua Puji Astuti. Yang pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan. “Kami pikir-pikir dulu,” jawab Rotua ditemui usai sidang.
Sugik dan Lely ditangkap saat mengendarai Toyota Avanza bernopol AG 635 RD melintas di kawasan Jembatan Suramadu usai membeli sabu di Bangkalan, Madura. Sebagian narkoba itu sempat dikonsumsi di Bangkalan. Sisanya, mereka bawa pulang.
Mereka Dia mengaku membeli ke seorang pria bernama Husein di Burneh, Bangkalan. Caranya, memesan dulu lewat telpon, kemudian mengambilnya ke sana. Di sana, menurut Sugiyono, juga disediakan tempat dan alat untuk mengisap sabu.