Pemberantasan Korupsi
Ketua Bawaslu Jatim Berharap Polisi Tidak Menahan
#SURABAYA - Amru, Sekretaris Bawaslu Jatim langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim hingga 25 Mei 2015 pukul 21.00 WIB.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 5,6 miliar di institusi yang dipimpinnya.
Agung Nugroho, kuasa hukum Sufyanto ditemui di sela pemeriksaan mengaku belum bisa berkomentar banyak.
"Saya mendampingi pemeriksaan sejak siang. Sampai sekarang masih berlangsung," jawabnya, Senin malam.
Ditanya tentang rencana penahanan kliennya oleh penyidik, Agung juga belum bisa memastikan. Hanya saja, pihaknya berharap penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Sufyanto.
"Penahanan itu sepenuhnya hak penyidik. Tapi, kami berharap klien kami tidak ditahan. Klian kami selalu koperatif, dan kami berjanji tidak akan melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Agung.
Jika tetap ditahan? "Saya tidak bisa berkomentar lagi, itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Tapi, kami tetap berharap tidak ditahan. Kita tunggu saja proses penyidikannya bagaimana," sambungnya.
Melihat dari pemeriksaan beberapa tersangka sebelumnya, besar kemungkinan Sufyanto ditahan.
Amru, Sekretaris Bawaslu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kemudian, dua rekanan Bawaslu, Indriyono dan Ahmad Kusaini juga ditahan setelah diperiksa penyidik, Senin malam.
Dalam perkara ini, ada tujuh orang tersangka. Tiga sudah ditahan (Amru, Ahmad Kusaini dan Indriyono).
Lainnya adalah Ketua Bawaslu Sufiyanto yang masih menjalani pemeriksaan; dua komisioner Bawaslu Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko, bakal diperiksa Selasa (26/5); dan Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo yang bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (27/5) besok.