Pemberantasan Narkoba
5 Pecandu Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Jaksa di Gresik menuntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider kurungan 3 bulan, kepada para peserta pesta sabu-sabu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
SURYA.co.id I GRESIK - Jaksa di Gresik menuntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider kurungan 3 bulan, kepada para pecandu sabu-sabu.
Mereka adalah Madras (40) dari Jl Veteran 9, Singosari, Kecamatan Kebomas, Maruie (35) dari Jl Kalimas Baru, Surabaya, Sarimin (40) dari Teluk Kumai Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kurdi (31) dari Dusun Sambuaga, Desa Ombul Kecamatan Samlang, Madura.
Seorang lagi Moch Harianto (27) dari Dusun Petiyen, Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik.
Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (25/5/2015), mereka dianggap sengaja dan tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Itu sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pesta sabu itu digelar di rumah Madras, Rabu (21/1/2015).
Waktu itu, terdakwa Maruie menelepon Madras mengajak pesta SS. Berhubung stok SS tidak ada, terdakwa Madras membeli SS seharga Rp 400.000.
Setelah mendapat SS, 5 terdakwa menggelar pesta SS di rumah Madras, sampai polisi menangkap.
Sidang yang dipimpin hakim Krisnugroho Sripratomo ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum kelima terdakwa.