Apartemen Surabaya

Apartemen The Frontage Surabaya Punya Potensi Bermasalah

Dalam promosinya, aparteman ini menyebutkan pembeli berhak atas strata title. Artinya berhak atas tanah juga," ujar Thoriqul Haq, Ketua Komisi C DPRD.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yuli
nuraini faiq
Lokasi apartemen The Frontage Jalan A Yani Surabaya. 

‪SURYA.co.id | SURABAYA - Apartemen The Frontage yang dikembangkan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim berpotensi menimbulkan masalah. Apartemen yang menempati lahan milik Pemprov Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya ini sedang dalam pengerjaan.

Namun, saat ini sudah ada ratusan kamar yang sudah terjual. Informasi yang diterima, harga rata-rata dengan kapasitas 2 kamar Rp 1,6 miliar lebih. Namun keberadaan apartemen garapan BUMD ini kini disoal Komisi C DPRD Jatim.

Kalangan dewan ini mempersolakan status lahan yang dipromosikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.‬ "Kami datang bersama teman-teman Komisi C. Dalam promosinya, aparteman ini menyebutkan pembeli berhak atas strata title. Artinya berhak atas tanah juga," ujar Thoriqul Haq, Ketua Komisi C DPRD, Jumat (22/5/2015).

Thoriq dan Komisi C sudah sepakat mendesak kepada pengelola dan manejemen ApartemenThe Frontage untuk menghentikan penjualan. Sebab, para calon pembeli bisa terkelabui dengan status strata title atau hak milik atas satuan rumah susun.

Thoriq khawatir bahwa mengenai strata ini akan menjadi masalaj dikemudian hari. Komisi mendesak agar persoalan ini harus dijelaskan status lahan lebih dahulu. Penjualan sementara dihentikan dulu.

Sepemahaman Komisi C, kalau tercetak strata title artinya pembeli berhak atas lahan bersama. Sampai saat ini, lokasi apartemen tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemprov Jatim. Aset in dipisahkan dan dikelolakan kepada PT PWU Jatim.

‪Komisi C mengaku telah menemukan bukti awal saat mengunjungi tempat pemasaran maupun stand The Frontage saat mengikuti pameran properti. Jika memang ada tukar guling maka harus ada lahan penggantinya dulu jika pembeli berhak strata title.

"Kami hanya menginginkan semua harus transparan. Saya yakin, mereka akan tergoda dengan status strata title sehingga ramai membeli. Namun ini berpotensi masalah berkepanjangan di kemudian hari," kata Thoriq.

Direktur Utama PT PWU Arif Afandi menyatakan bahwa ada miss pemahaman. Sesuai UU, strata title itu hanya berhak atas bangunan bukan atas tanah. "Tanahnya tetap milik PWU dg sertifikat HAk Pemanfaatan Lahan. (HPL)," kata Arif.

Arif menegaskan bahwa tidak ada pengalihan tanah. Hanya pemanfaatan di atas tanah. Arif juga menegaskan bahwa tak ada program atau rencana tukar guling. Sesuai UU perumahan, penghuni nanti berhak atas SHM RS.

"Ini sama dengan pemanfaatan lahan milik Setneg di Jakarta yg juga banyak dipakai apartemen. Kami jelaskan bahwa yang ada itu kerja sama pemanfaatan lahan selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun. Tanahnya sertifikat HPL atas nama PWU," tegas mantan wartawan ini.

‪Apartemen The Frontage dibangun oleh PT PWU Jatim salah satu BUMD Jatim bekerjasama dengan PT Waskita Karya dan BTN. Nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun. Bangunan ini berdiri di lahan seluas sekitar 1,5 hektar.

‪Lokasi yang sangat strategis membuat The Frontage banyak diminati masyarakat. Terbukti, dari 234 condotel bintang tiga yang tersedia sudah sould out. Sedangkan 172 condotel bintang empat di lantai 16-25, informasinya 50 persen sudah dipesan orang. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved