Sengketa Tanah Warga Kediri
Meski Pernah Diusir Warga, PT KAI Tetap akan Gelar Mediasi lewat Kelurahan
"Mediasi tetap kami lakukan dengan mengundang seluruh warga. Pertemuan mediasi ini akan dilakukan minggu depan," ungkap Eko Budiyanto.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
SURYA .co .id | KEDIRI - Meski diusir warga saat melakukan sosialisasi di Jl Pangrango, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. PT KAI telah mengagendakan untuk melakukan mediasi dengan warga penghuni tanah milik PT KAI.
Upaya mediasi ini dilakukan dengan melibatkan aparat kelurahan dan Kecamatan Pare.
"Mediasi tetap kami lakukan dengan mengundang seluruh warga. Pertemuan mediasi ini akan dilakukan minggu depan," ungkap Eko Budiyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kamis (21/5/2015).
Dijelaskan Eko, upaya mediasi ini dilakukan PT KAI dengan warga secara langsung tanpa melalui paguyuban. Pihak PT KAI menggandeng Kelurahan Pare dan Kecamatan Pare sebagai mediatornya.
Sebelumnya para pejabat PT KAI Daop 7 Madiun telah menemui ketua RT 1 Katiman dan Ketua RT 5 Suwignyo yang ada di Jl Pangrango. Namun pihak RT meminta PT KAI menemui pihak paguyuban.
Sementara Windar, Kepala Daop 7 Madiun bertekad meneruskan penertiban aset PT KAI.
"Aset tanah ini telah kami urus sertifikatnya," ungkapnya.
Termasuk aset yang saat ini dipakai untuk relokasi pedagang pasar loak telah dilakukan koordinasi dengan Bupati Kediri. Windar berharap upaya mediasi dapat dilakukan serta menghindari upaya hukum dengan masyarakat yang saat ini menempati lahan milik PT KAI.
"Kami menargetkan sebelum 1 Juli sudah ada kejelasan apakah warga bersedia menyelesaikan dengan cara baik atau dengan cara hukum," ujarnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pt-kai-kediri_20150521_185151.jpg)