Pemberantasan Korupsi

Ada Rekaman CCTV Saat Jaksa Kuras Kartu ATM Terdakwa

@SURYAcoid - "Rekaman CCTV itu sudah dikantongi oleh petugas pengawasan Kejati Jatim,” ujar seorang jaksa di Kejari Tanjung Perak."

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya/iksan fauzi
Ilustrasi rekaman CCTV. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Fakta mengejutkan terkuak dalam kasus dugaan jaksa Kejari Tanjung Perak yang menguras isi ATM milik terdakwa. Korps baju coklat itu pun geger. 

Saat mengambil uang dari ATM terdakwa, aksi sang jaksa sempat terakam CCTV (Closed Circuit Television).

Jaksa itu adalah Rahmat Wirawan (RW). Dia merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan.

Warga Bekasi itu menggelapkan 180.000 lembar asbes bernilai sekitar Rp 4 miliar. Uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan semua telah disita sebagai barang bukti. Termasuk uang di rekening sebanyak Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta, juga sudah disita.

Uang di dua ATM inilah yang diduga dikuras oleh jaksa RW. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui bahwa dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari polisi ke kejaksaan.

“Rekaman CCTV itu sudah dikantongi oleh petugas pengawasan Kejati Jatim,” ujar seorang jaksa di Kejari Tanjung Perak, Kamis (22/5/2015).

Dalam rekaman itu, terlihat suasana di sebuah bilik ATM di Surabaya yang terekam 19 Februari 2015, pukul 22.16 WIB sampai pukul 22.21 WIB . Di situ ada seseorang yang diduga jaksa RW melakukan transaksi. Dia mengenakan jaket dan topi di kepala.

Dari rekaman CCTV terlihat, ada delapan kali proses penarikan uang secara tunai dari ATM yang dibawanya. Penarikan uang ini cocok dengan dokumen tertulis, semacam rekening koran, yang menerangkan tentang adanya penarikan uang delapan kali, pada tanggal dan jam yang sama.

Dokumen ini, juga sudah dikantongi oleh petugas pengawasan. Dalam dokumen tersebut, diketahui bahwa setiap penarikan uang yang diambil sebesar Rp 1.250.000. Jika dikalikan delapan, berarti ada Rp 10 juta uang tunai dari rekening terdakwa yang diduga dikuras oleh jaksa RW.

Hal ini juga sesuai dengan informasi yang dihimpun di Kejati Jatim. Bahwa ada tiga cara yang dilakukan jaksa RW untuk menguras ATM terdakwa. Yakni dipindahkan ke rekeningnya sendiri, dipindahkan ke rekening atas nama seorang pegawai Kejari Sidoarjo dan dicairkan secara tunai.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto hanya menjawab bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Aswas Kejati Jatim. “Tentang materi pemeriksaan, itu sangat teknis. Yang jelas, perkara ini sedang diusut oleh Aswas Kejati Jatim,” jawab Romy.

Terpisah, para pejabat di Kejari Tanjung Perak memilih bungkam terkait perkara ini. Setiap ditanya wartawan, mereka hanya menjawab sudah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut ke Aswas Kejati Jatim.

Sedangkan jaksa RW sendiri, sejak perkara ini mencuat tidak pernah kelihatan di kantor maupun di lingkungan Pengadilan. Semua sidang yang ditanganinya sudah digantikan oleh jaksa lain karena dia diskors tidak boleh menyidangkan perkara sampai perkara yang membelitnya tuntas.

Sementara terdakwa Dermawan, saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (21/5) menyebut bahwa ada dua orang yang mengetahui nomor PIN ATM-nya, yakni penyidik dan jaksa yang menyidangkan dirinya.

Dari pengeluaran isi ATM itu, Dermawan mengaku tidak tahu berapa banyak uangnya yang sudah dikuras. Dia hanya menyebut pernah dikasih uang sebesar Rp 21 juta oleh jaksa RW. Uang itu dipakainya untuk kebutuhan di tahanan selama ini.

BERITA TERKAITAda Rekaman Audio Kasi Pidum Suruh Jaksa Kuras ATM Terdakwa

afafa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved