Pemberantasan Korupsi
Usut Korupsi Rp 1 Miliar, Jaksa Gresik Hanya Sita Laptop dan Berkas
#GRESIK - Elly Sundari (ES) sebagai rekanan pengadaan proyek Rp 1,8 miliar dianggap merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
SURYA.co.id I GRESIK – Hampir tiga jam tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggeledah rumah Elly Sundari di Jl Yakut Raya, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, 20 Mei 2015.
Tim penyidik dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Wahyudiono hanya menyita laptop, faktur jual beli, surat-surat perusahaan dan bukti transfer ke rekening bank.
“Kami menyita laptop yang digunakan surat-menyurat dan dokumentasi, kemudian bukti transfer ke rening bank, foto-foto waktu menyampaian program dan bukti-bukti lain,” kata Wahyudiono.
Penggeledahan disaksikan Elly dan suaminya serta perangkat Desa Suci. Tetangga Elly juga tidak begitu terkejut.
Mereka beraktivitas seperti biasa, ada yang tetap buka toko dan ada yang tetap memperbaiki rumahnya.
“Bu Elly dan suaminya ya baik, seperti biasa. Jika ada undangan warga, ya hadir,” kata tetangga Elly yang tidak mau disebutkan.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Sigit Santoso, berharap, bukti tersebut bisa untuk menentukan tersangka baru.
Sebumnya, dalam mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, jaksa menggeledah Kantor Dinas Pendidikan di Jl Arif Rahman Hakim.
Suami Elly yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku terkejut saat tim penyidik datang. “Saat itu saya di luar rumah, dikabari bahwa ada petugas Kejari Gresik, saya kaget dan langsung pulang. Petugas hanya memeriksa ruang kantor,” kata suami Elly.
Kasus ini bermula dari dana Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp 1,8 miliar untuk 34 sekolah dasar negeri dan swasta. Ada 2 sekolah yang menggunakan rekanan lain. Masing-masing sekolah mendapat kucuran APBN 2014 sebesar Rp 54 Juta.
Dana sebesar itu digunakan untuk pengadaan alat TIK penunjang pendidikan di sekolah dasar, yaitu 4 laptop, 2 proyektor, 2 printer, 2 LCD, 3 wifi mobile dan 4 speaker aktif.
Elly Sundari (ES) sebagai rekanan dianggap merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.
Selama ini, Elly menggunakan perusahaan milik orang lain yaitu CV Bumi Robbani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu dan CV Serat Baja.
Elly diduga membuat laporan dan memalsukan laporan ke empat perusahaan tersebut.