Sabtu, 11 April 2026

Pemberantasan Korupsi

Polisi Periksa 2 Tersangka Korupsi Bawaslu Jatim, 21 Mei

#SURABAYA - Dua komisioner Bawaslu Jatim bakal menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (20/5/2015).

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua komisioner Bawaslu Jatim bakal menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (20/5/2015).

Apakah mereka akan menyusul Amru, Sekretaris Bawaslu Jatim yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan? Belum bisa dipastikan.

"Dilihat saja nanti. Yang jelas, agendanya ada dua tersangka yang bakal menjalani pemeriksaan Kamis (21/5)," kata AKBP Tony Surya Putra, Kasubdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (20/5/2015).

Tony belum menyebut siapa dua tersangka yang bakal diperiksa. Namun, informasi yang berhasil dihimpun, dua tersangka itu adalah Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko. Keduanya adalah komisioner Bawaslu.

Mereka dua dari enam tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Bawaslu Jatim.

Sedangkan empat tersangka lain, Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, IDY selaku penyedia barang atau jasa. Serta satu tersangka yang sudah ditahan, Amru sekretaris Bawaslu Jatim.

"Surat panggilan pemeriksaan (untuk dua tersangka) sudah dilayangkan. Kemudian, diagendakan pemeriksaan (tersangka) lainnya," sambung Tony.

Selain memeriksa sejumlah tersangka, polisi juga bakal melacak penggunaan uang yang diduga telah diselewengkan tersebut, termasuk kemungkinan digunakan untuk membeli aset.

Dalam kasus ini, penyidik juga melacak aliran dana yang diduga diselewengkan. Sebab nilai uang yang digunakan menyalahi prosedur itu sampai Rp 5,6 miliar. Sebagian besar uang tersebut berbentuk uang tunai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved