DPO 4 Bulan, Pencuri Kayu di Madiun Diringkus Polisi
"Tersangka ditangkap di rumahnya tadi pagi, saat menjenguk istrinya yang sakit," terang KBO Reskrim, Polres Madiun, Iptu Suparman kepada Surya,
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id| MADIUN - Seorang pencuri kayu jati, Sukimun (45) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun akhirnya diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Rabu (20/05/2015).
Tersangka yang sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Madiun sejak 4 bulan terakhir ini, ditangkap di rumahnya saat menjenguk istrinya yang tengah dalam kondisi sakit.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tadi pagi, saat menjenguk istrinya yang sakit," terang KBO Reskrim, Polres Madiun, Iptu Suparman kepada Surya, Rabu (20/05/2015).
Selain tersangka, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Nglames ini, polisi sebelumnya juga sudah mengamankan 2 rekan tersangka yakni Imam Basori dan Parno yang ditangkap di JL Raya Surabaya -Madiun, Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Selain itu, barang bukti 2 batang kayu berukuran 308 sentimeter x 94 sentimeter dan 340 sentimeter x 115 sentimeter. Disamping itu, mengamankan truk pengangkut kayu jati berusia puluhan tahun itu bernopol D 9099 VD.
"Kayu 2 batang itu dijual seharga Rp 35 juta ke para kolektor barang-barang antik yang terbuat dari kayu jati," imbuhnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencuri-kayu-dpo-madiun_20150520_121814.jpg)