Jumat, 24 April 2026

Tagih Hutang Rp 15.000 Bonus Setubuhi Anak Nasabah

Tersangka Anju Sinaga mengaku baru mengetahui korban masih berusia 14 tahun paska digerebek polisi saat masih di dalam kamar hotel.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
surya/sudarmawan
PENCABULAN - Tersangka debt colletor Anju Sinaga (21) tak bisa berkutik saat digerebeg polisi di salah satu kamar hotel melati di wilayah Kelurahan Bangunsari, Senin (18/5/2015). 

SURYA.CO.ID | MADIUN -  Debt Collector KSP Karya Niaga, Anju Sinaga (21) warga Desa Urat II, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utama, tak hanya menagih hutang senilai Rp 300.000 dengan cara pembayaran Rp 15.000 per hari ke salah satu nasabahnya warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, tapi juga menggondol anak nasabahnya yang masih dibawah umur, sebut saja bernama Bunga (14).

Bunga dibujuk tersangka untuk diajak jalan-jalan dan kemudian diajak berhubungan suami istri di dalam kamar hotel melati yang ada di Kelurahan Bangunsari, Madiun. Hal ini disebabkan saat tersangka menagih orangtua korban sedang tak berada di rumah.

Akibatnya, korban menyerahkan mahkotanya kepada debt collector bejat itu. Namun saat tersangka menikmati tubuh mulus korban, justru digeberek petugas Polsek Mejayan dan Polres Madiun yang sedang melakukan razia di hotel melati.

"Sebelumnya korban dan tersangka tidak saling kenal. Karena cicilan ibu kandung korban itu, baru berjalan sebulan. Tetapi karena bujuk rayu tersangka korban akhirnya menuruti kemauan tersangka," terang Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Suprapto kepada Surya, Senin (18/5/2015).

"Tidak ada dasar suka sama suka, wong korbannya masih dibawa umur. Makanya orangtua korban tak terima atas perbuatan tersangka yang tepergok saat razia petugas itu," imbuh mantan Kapolsek Dagangan ini.

Kapolsek Mejayan Kompol Eko Basuki menguraikan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencabulan. Diantaranya, sprei, kaos oblong, celana panjang, celana dalam, BH, HP milik korban dan tersangka, jaket hitam, celana panjang dan celana dalam tersangka, hem lengan pendek, serta keterangan saksi penjaga hotel.

Tersangka Anju Sinaga mengaku baru mengetahui korban masih berusia 14 tahun paska digerebek polisi saat masih di dalam kamar hotel. Aksi hubungan pasangan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kalau dia (korban) tak mengajak ya tak mungkin saya mengajak ke kamar hotel itu. Memang baru kenal saat orangtua korban tak di rumah tetapi kan memang dia mau. Wong saya tak mengancam akan jadi jaminan hutang pembayaran orangtua korban," elaknya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved