Sabtu, 25 April 2026

Polisi Gelapkan Mobil Hanya Dituntut 3 Bulan

Sejak Tahun 2013 dia hanya mencicil sebesar Rp 500.000 selama 4 sampai 5 kali, setelah itu menantang agar melaporkan keatasannya.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
surya/sudarmawan
DITUNTUT RINGAN - Anggota Polres Madiun Bripka Agus Samsul Setiawan hanya dituntut 3 bulan dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (18/5/2015). 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan Suhardono hanya menuntut 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa, anggota Polres Madiun Bripka Agus Samsul Setiawan dalam sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (18/5/2015).

Terdakwa tidak dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil milik rekannya tetapi hanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hal yang meringankan terdakwa, selama ini belum pernah menjalani hukuman, berkelakuan baik selama persidangan dan memiliki anak yang menjadi tanggungannya. Selain itu, terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kepada korban.

Penasehat Hukum terdakwa, Bambang menjelaskan, pihaknya mendukung tuntutan JPU karena terdakwa berupaya mengembalikan uang korban dengan berbagai cara mencari pinjaman.

"Kami berharap putusan pekan depan tidak jauh dari tuntutan JPU karena klien kami berusaha mengembalikan uang korban," katanya.

Sementara mendengarkan tuntutan itu, korban Heri Yono mengaku heran karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan. Sebagai aparat hukum yang melakukan tindak pidana seharusnya lebih tinggi hukumannya dibandingkan masyarakat umum.

"Saat pelaporan dulu, saya melaporkan terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tapi sekarang terdakwa hanya dikenakan Pasal 378 saja," ucapnya.

Heri menguraikan, awalnya Bripka Agus Samsul Setiawan meminjam mobil Xenia miliknya bernopol AE 359 EJ selama 2 hari sekitar Tahun 2013. Ternyata, lewat dari sepekan mobil tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya, korban menagih dan terdakwa terus menghindar dengan berbagai dalih.

Selain itu, terdakwa sempat memberikan mobil lain sebagai jaminan tetapi ditolak korban. Paska didesak, terdakwa mengakui mobil korban digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Ponorogo dengan nilai Rp 25 juta.

Saat hendak diambil, mobil itu ternyata sudah berada di Surakarta, Jawa Tengah. Ketika sampai di Surakarta, mobil yang digadaikan sebesar Rp 30 juta beserta bunganya harus dibayar dulu.

Melalui perundingan, akhirnya disepakati pembayaran Rp 27 juta. Akan tetapi, terdakwa berjanji mencicil pembayaran itu. Namun, janji tinggal janji, terdakwa hanya beberapa kali mencicil pembayaran kemudian menolak pembayaran selanjutnya.

"Terdakwa sempat menantang saya agar melaporkan ke atasannya di Polres Madiun. Sejak Tahun 2013 dia hanya mencicil sebesar Rp 500.000 selama 4 sampai 5 kali, setelah itu menantang agar melaporkan keatasannya. Maka langsung dilaporkan ke Pro PAM Polres Madiun dengan laporan penipuan dan penggelapan itu," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved