Debt Collector Bejat di Madiun
Nagih Utang Tak Dapat, Anak Nasbah pun Diembat, Disetubuhi di Hotel Melati
selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sprei, kaos oblong, celana panjang, celana dalam, BH, HP milik korban.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Perbuatan seorang debt collector sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Anju Sinaga (21) ini tak patut ditiru. Niatnya menagih utang Rp 300.000 kepada nasabahnya tak membuahkan hasil, anak sang nasabah justru dijadikan korban nafsu bejatnya.
Apalagi utang sejumlah itu semestinya oleh nasbahnya dibayar secara mengangsur Rp 15.000 per hari.
Aksi pelaku bermula saat dia hendak menagih utang di rumah nasabahnya di Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Namun, saat itu orang orang yang dicari tidak ada di rumah sehingga niat pelaku berbalik arah justru menggondol anak nasabahnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (14) setela melalui bujuk rayu.
Awalnya Bunga (14) dibujuk tersangka untuk diajak jalan-jalan, namun kemudian ke sebuha hotel melati di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Di hotel itu korban menyerahkan mahkotanya kepada debt collector bejat itu.
Namun, saat menikmati tubuh mulus korbannya, tersangka justru tepergok tim gabungan Polsek Mejayan dan Polres Madiun yang sedag melakukan razia
Setelah diketahui yang diajak kencan korban, anak berusia 14 tahun akhirnya tersangka diamankan ke Polres Madiun.
"Sebelumnya korban dan tersangka tidak saling kenal. Namun karena urusan utang piutang ibunya itu, korban kenal pelaku dan itu pun baru berjalan sebulan. Atas bujuk rayu tersangka itulah korban akhirnya menuruti kemauan tersangka," terang Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Suprapto, Senin (18/05/2015).
"Tidak ada dasar suka sama suka, wong korbannya masih di bawa umur. Makanya orangtua korban tak terima," imbuh mantan Kapolsek Dagangan ini.
Kapolsek Mejayan, Kompol Eko Basuki menguraikan selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sprei, kaos oblong, celana panjang, celana dalam, BH, HP milik korban. Selain jaket hitam, celana panjang, dan celana dalam tersangka, hem lengan pendek.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA