Pemberantasan Narkoba
Pria Belanda Bawa 6,1 Kg Narkoba, Ngakunya Untuk Makanan Kucing
@SURYAcoid - Narkoba sejenis serbuk ekstasi senilai Rp 2 miliar itu lolos dari bandara di Belanda dan tepergok di Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Warga Negara (WN) Belanda kelahiran Turki, Ali Tokman (54), menyebut narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) sebanyak 6,15 Kg yang dibawanya dari Belanda ke Indonesia adalah makanan kucing.
Pengakuan itu disampaikan Tokman saat hendak ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Juanda Surabaya.
Hal ini diungkapkan Gregorius, petugas Bea Cukai saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/5/2015).
“Saya sempat tanya ke terdakwa tentang isi koper yang dibawanya. Dia menjawab barang itu makanan kucing,” kata petugas bagian pemeriksa barang dan operator X-ray Bandara Juanda ini.
Tas koper warna hitam yang disita sebagai barang bukti juga dihadirkan dalam sidang yang dipimpin hakim Musa.
Memang, dalam tas ada kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing). Namun, di dalamnya ada bubuk berwarna coklat yang merupakan MDMA, sejenis serbuk ekstasi yang nilainya sekitar Rp 2 miliar.
Diceritakan Gregorius, saat koper melewati pintu X-ray dia sudah curiga karena terlihat ada MDMA di dalam koper tersebut.
“Kami kemudian mencari data pembawa koper itu. Dan saat koper keluar, memang dia (terdakwa) yang mengambil koper itu. Sama seperti data kepemilikan koper di pesawat,” sambungnya.
Penangkapan itu terjadi 12 Desember 2014. Ketika itu, terdakwa menumpangi Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 09.00 WIB.
Pesawat dengan nomor flight SQ 930 itu baru tiba di terminal 2 bandara Juanda dari perjalanan dengan rute Belanda - Brusel (Belgia) - Milan (Italia) - Sin (Singapore) -Surabaya.
Sidang juga menghadirkan saksi Hanief Viantono, juga petugas Bea Cukai Bandara Juanda. Ceritanya pun tak jauh beda.
Setelah dianggap terbukti membawa narkoba, Tokman langsung ditangkap dan diinterogasi. Kemudian perkara ini dikembangkan oleh petugas kepolisian dan BNN Jawa Timur.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna, Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit, dan Rendy (39). Namun, berkasnya dipisah-pisah dan mereka juga disidangkan terpisah.
Sepanjang sidang, terdakwa Tokman terus menyimak setiap perkataan saksi dan pertanyaan dari hakim maupun jaksa. Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, pria yang selalu mengenakan peci warna putih ini didampingi penerjemahnya.
Dia juga didampingi dua pengacara, serta ada petugas dari Kedutaan Belanda yang ikut memantau jalannya sidang.