Peristiwa Surabaya
Sopir Angkot : Kalau Dulu Didenda, Sekarang Selalu Dipersulit!
Petugas beralasaan keadaan lyn kropos, rem nggak bisa, lampu mati.
Penulis: Magdalena Fransilia | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Aksi mogok massal dan unjuk rasa dilakukan sopir angkota kota (lyn) dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik mulai pukul 09.00 WIB.
Mereka memusatkan demo di depan gedung grahadi Surabaya, Selasa (12/5/15).
Praktis keadaan ini membuat arus lalu lintas ke arah jalan Pemuda terganggu.
Lyn mereka mulai diparkir di lajur kanan jalan raya mulai Jalan Basuki Rahmat seberang Polsek Tegalsari.
Unjuk rasa itu menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 dan Pembatalan surat edaran Sekprov Jatim bulan Januari 2015 tentang Perpanjangan Surat Kendaraan plat Kuning harus punya badan Hukum PT atau CV.
Menurut mereka jika tak punya badan hukum, surat itu tidak bisa diperpanjang terhitung 1 Maret 2015.
"Dipersulit perpanjangan plat nomer, perpanjangan KIR. Petugas beralasaan keadaan lyn kropos, rem nggak bisa, lampu mati. Kami disuruh membenarkan dulu baru boleh kembali mengurus lagi. Kalau dulu kan di denda" ungkap satu sopir angkot berwarna hijau yang lyn-nya ditulisi “Jangan kebiri kami”.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/1205angkot-mogok3_20150512_104854.jpg)