Perceraian Melanda PNS Pemkot Madiun
Kasus perceraian cenderung ada peningkatan 10 persen dibandingkan Tahun 2014, yakni 167 perkara, sementara yang sudah diputus 147 perkara
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MADIUN - Hingga akhir April 2015, 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Madiun mengajukan gugatan cerai dan talak di Pengadilan Agama Kota Madiun dan 8 perkara sudah diputuskan.
"Sebabnya perceraian macam-macam. Ada masalah ekonomi, ketidakharmonisan dalam rumah tangga, tidak ada tanggung jawab suami, gangguan pihak ketiga maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," terang Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Syafrudin kepada Surya, Selasa (12/5/2015).
Berdasarkan data di Pengadilan Kota Madiun, kata Syafrudin, secara keseluruhan sejak Januari hingga akhir April 2015, angka perceraian di Kota Madiun cukup tinggi yakni mencapai 173 perkara, yang sudah diputus 181 perkara.
"Ini cenderung ada peningkatan 10 persen dibandingkan Tahun 2014, yakni 167 perkara, sementara yang sudah diputus 147 perkara," katanya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA