Senin, 13 April 2026

Berita Malang Raya

Keluyuran Saat Jam Kantor, Pemkot Batu Tertibkan Jam Kerja PNS

Aturan tersebut sudah baku dari Pemerintah Pusat. Dan kalau ada yang keluar kantor bukan karena tugas bisa dikenakan sanksi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata

SURYA.co.id | BATU - Pemerintah Kota Batu bakal menertibkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dinilai banyak melakukan pelanggaran dengan sering keluar kantor pada jam kerja.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, PNS datang memang sesuai tata tertib jam masuk kantor.

Namun ketika pukul 09.00 WIB mereka mulai keluyuran dengan meninggalkan kantor. Mulai dari mencari makan hingga minum kopi di kantin.

Ada pula yang keluar dari lingkungan kantor Pemkot Batu untuk pulang menjemput anak dan berbagai alasan lain.

"Kondisi seperti itu yang memprihatinkan. Dengan PNS keluar kantor pada jam kerja menyebabkan layanan pada masyarakat dan administrasi Pemkot Batu menjadi terganggu. Ini harus ditertibkan," kata Punjul Santoso, Selasa (12/5/2015).

Dijelaskan Punjul, seharusnya PNS Kota Batu masuk kantor sesuai aturan yang telah ditetapkan. Yakni masuk kantor mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Jam istirahat bagi PNS pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.

"Aturan tersebut sudah baku dari Pemerintah Pusat. Dan kalau ada yang keluar kantor bukan karena tugas bisa dikenakan sanksi," ucap Punjul.

Rencananya, dikatakan Punjul, pelaksanaan penertiban jam PNS akan dilakukan dibawah koordinasi dan pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dam Inspektorat.

Dan sanksi yang akan diberikan dari sanksi peringatan sesuai dengan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
sipil
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved