Selasa, 7 April 2026

Berita Malang Raya

Pencairan Dana Desa Kota Batu Terkendala Perda Belum Disahkan

Jika pencairan dana Desa dilakukan ketika persyaratan belum terpenuhi maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasti akan mempersoalkan hal itu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya/ahmad amru muiz
Para kepala desa mengikuti sosialisasi terkait pencairan dana desa, Kator Pemkot Batu, Kamis (7/5/2015). 

SURYA.co.id | BATU - Pencairan dana Desa untuk wilayah Kota Batu terancam molor. Pasalnya, selain peraturan daerah (Perda) sebagai landasan pencairan dana Desa belum disahkan, juga terkait persyaratan Sekretaris Desa dan Bagian Keuangan Desa harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi kendala.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, untuk Perda dipastikan mulai pekan depan akan dikebut pembahasanya. Dengan demikian diharapkan Perda tentang Desa tersebut segera disahkan sehingga bisa menjadi dasar Departemen Keuangan mencairkan dana untuk 19 Desa di Kota Batu.

"Saat ini Raperda tetang Desa sudah kami kirim ke DPRD, tingga pekan depan dilakukan penetapan pembahasan," kata Punjul Santoso di tengah sosialisasi Dana Desa di Pemkot Batu, Kamis (7/5/2015).

Sedangkan terkait persyaratan pencairan dana Desa yang mengharuskan status Sekretaris Desa dan Bagian Keuangan Desa seorang PNS, dikatakan Punjul, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan dan Mendagri.

Persoalan tersebut jika tidak dipenuhi akan berdampak pada konsekuensi terjadinya pelanggaran ketentuan pencairan dana Desa.

Ini setelah Sekretaris Desa dan Bagian Keuangan Desa yang ada di Kota Batu belum berstatus PNS semua.

Jika pencairan dana Desa dilakukan ketika persyaratan belum terpenuhi maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasti akan mempersoalkan hal itu sebagai pelanggaran aturan.

"Ini yang merepotkan, makanya kami berharap segera ada jalan keluar. Karena pencairan dana Desa untuk Kota Batu sudah tertinggal dari daerah lain, apalagi persyaratan itu tidak ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ucap Punjul Santoso.

Alokasi dana Desa bakal diterima 19 Desa di Kota Batu total mencapai sekitar Rp 6,492 miliar. Setiap desa besaranya dana berbeda karena diukur dan kondisi yang ada yakni mencapai Rp 500 juta hingga 600 juta.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved