Berita Kriminal Situbondo

Tipu Rp 15 Juta, Residivis Sanjipak Dibekuk di Rumah Korbannya

Tak hanya itu, pelaku meminta sejumlah uang untuk mengganti besi kuning yang dimilikinya dengan dalih uangnya akan berubah menjadi Rp 2 miliar.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Parmin
surya/izi hartono
Polisi menginterogasi tersangka penipuan (duduk) di Mapolres Situbondo, Rabu (6/5/2015). 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Haryono (45), warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, dibekuk polisi, Rabu (06/05/2015).

Residivis sanjipak atau pelaku penipuan tersebut, dibekuk polisi setelah dipancing ke rumah korban Halil, warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Akibat akal bulus pelaku, korban tertipu sebesar Rp 15 juta.

Dalam aksinya, pria yang memiliki tiga orang istri itu mengaku bisa mengeluarkan batu cincin dari dalam tanah serta besi kuning.

"Bisa asalkan menggunakan minyak harum. Nanti batu akik itu bisa keluar sendiri," ujar Haryono kepada penyidik di ruang Pidum Polres Situbondo.

Tak hanya itu, pelaku meminta sejumlah uang untuk mengganti besi kuning yang dimilikinya dengan dalih uangnya akan berubah menjadi Rp 2 miliar.

"Uang saya terima Rp 9 juta, itu pun semua sudah diambil teman saya," kata Haryono

Sedang paman korban mengatakan, dirinya sudah pernah menasehati agar tidak percaya dengan tipu muslihat pelaku. Namun, keponakannya tidak mengindahkan dan masih percaya.

"Saya sudah menghalanginya, tapi mau gimana lagi uangnya sudah diserahkan," kata Supriyadi saat mengantar keponakannya melapor ke polisi.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo membenarkan penangkapan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan sekarang masih diperiksa," kata Ipda Nanang Priambodo.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Tags
Situbondo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved