Rabu, 8 April 2026

Diperiksa Bareskrim Polri, Novel Baswedan Enggan Beri Keterangan

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan

SURYA.co.id | JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Bahrain enggan memberikan keterangan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Novel menjalani pemeriksaan di Bareskrim setelah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) dini hari.

"Tadi Novel menolak memberikan keterangan saat diperiksa," ujar anggota tim kuasa hukum Bahrain, Jumat (1/5/2015) pagi.

Bahrain mengatakan, sejak pukul 01.00 WIB tim kuasa hukum telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk mendampingi Novel.

Namun, mereka tidak dapat masuk untuk menemui Novel. Ternyata, kata Bahrain, pemeriksaan dilakukan terhadap Novel sejak pukul 02.00 WIB.

Ia menganggap pemeriksaan tersebut janggal karena Novel tidak didampingi satu pun pengacara.

"Baru tadi dibilang Novel sudah dilakukan pemeriksaan jam 02.00 WIB padahal kami tidak dikasih masuk," kata Bahrain.

Bahrain mengatakan, Novel dan penyidik Bareskrim telah menandatangani berita acara pemeriksaan. Saat ini, Novel masih menunggu salinan BAP.

"Tadi katanya BAP sudah ditandatangani. Sekarang dia (Novel) minta BAP," kata Bahrain.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa.

Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved