Berita Luar Negeri
Penyerang Malala Dihukum Seumur Hidup
Hukuman itu dijatuhkan kendati tersangka utama masih buron.
Penulis: Wahjoe Harjanto | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | PESHAWAR - Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 10 orang yang berupaya membunuh pegiat remaja pemenang hadiah Nobel Perdamaian, Malala Yousafzai, pada 2012, Kamis (30/4/2015).
Hukuman itu dijatuhkan kendati tersangka utama masih buron. Anggota-anggota militan Taliban Pakistan, Oktober 2012, menyerbu sebuah bus sekolah dan menembak kepala Malala karena keberaniannya menyuarakan pendidikan bagi perempuan.
Serangan itu juga melukai dua teman Malala serta mengguncang dunia. Malala yang sekarang berusia 17 tahun, selamat pada peristiwa tersebut dan menjadi pemenang Hadiah Nobel Perdamaian termuda dalam sejarah atas keberanian dan tekadnya memperjuangkan hak semua anak-anak untuk dapat bersekolah.
"Sepuluh penyerang yang terlibat dalam serangan terhadap Malala Yousafzai sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata seorang pejabat pengadilan kepada AFP.
Kabar itu dibenarkan oleh seorang pengacara, yang hadir pada persidangan di kota barat laut Mingora, serta oleh seorang pejabat bidang keamanan. Hukuman penjara seumur hidup di Pakistan berlangsung selama 25 tahun dan para terpidana bisa naik banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
Pria yang diduga menembak Malala, pejabat-pejabat menyebutnya bernama Ataullah Khan, yang diyakini masih buron di Afghanistan bersama kepala Taliban Pakistan, Mullah Fazlullah, yang memerintahkan penyerangan tersebut.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/joe9_20150430_214701.jpg)