Berita Malang Raya
Mau Ikut Sidang Gugatan, 77 Mantan Buruh Indonesia Tobacco Baca Yasin
Para buruh juga mendesak Wali Kota agar memberikan sanksi tegas bagi serikat buruh yang menelantarkan buruh.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MALANG - Mantan buruh PT Indonesia Tobacco kembali menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (30/4/2015).
Aksi itu dilakukan sebelum para buruh mengikuti sidang perdana pembacaan materi gugatan oleh PT Indonesia Tobacco.
Sebanyak 77 buruh itu digugat PT Indonesia Tobacco yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.
PT Indonesia Tobacco menggugat para mantan buruhnya karena dianggap telah merugikan perusahaan karena menggelar aksi mogok kerja.
Dalam aksi itu, para buruh membacakan beberapa tuntutan kepada Wali Kota Malang.
Buruh meminta Wali Kota memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Mereka meminta Wali Kota agar memberikan perlindungan terhadap para buruh.
Para buruh juga mendesak Wali Kota agar memberikan sanksi tegas bagi serikat buruh yang menelantarkan buruh.
Selain membacakan tuntutan, para buruh juga sempat membacakan Yasin di depan PN Kota Malang.
Penasihat hukum para buruh, Ahmad Al Machi mengatakan sidang perdana ini dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh pihak PT Indonesia Tobacco.
Sidang pembacaan gugatan ini dilanjutkan setelah proses mediasi yang dilakukan sebanyak tiga kali tidak menemukan hasil.
"Kami sudah mengikuti proses mediasi sebanyak tiga kali dan tidak ada solusi. Sekarang masuk ke sidang materi gugatan," katanya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3004mantan-buruh-tobacco_20150430_102850.jpg)