Tutup Panti Pijat Wali Kota Kediri Digugat Rp 10 M
Dampak dari penutupan juga membuat karyawan kehilangan pekerjaannya.Padahal Panti pijat Bunga Bali sudah memiliki izin.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni
SURYA.co.id| KEDIRI - Karena melakukan penutupan Panti Pijat Bunga Bali, Wali Kota Kediri dan Kepala Satpol PP Kota Kediri digugat Rp 10 miliar.
Gugatan telah didaftarkan ke PN Kota Kediri, Rabu (29/4/2015).
Tjutjut Suliyatno,SH pengelola panti pijat Bunga Bali mengaku sangat dipermalukan dengan penutupan panti pijat yang dikelolanya.
Apalagi ada tuduhan jika panti pijatnya digunakan untuk ajang prostitusi.
Selain ditutup, petugas juga memasang segel dan kunci gembok di panti pijat Bunga Bali.
Dampak dari penutupan juga membuat karyawan kehilangan pekerjaannya.
Padahal Panti pijat Bunga Bali sudah memiliki izin.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/panti-pijat-mesum-kediri.jpg)