Senin, 13 April 2026

Berita Kriminal di Kediri

Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Kayu Hutan

“Tersangka telah menguasai, memiliki kayu hasil hutan secara Ilegal yakni jenis pinus dan mindi,” kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
surya/didik mashudi
Sejumlah kayu ditemukan di rumah tersangka dan kini disita polisi sebagai barang bukti. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Wagiman (48) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri mendekam di sel tahanan Mapolsek Grogol, Jumat (24/4/2015).

Dia disangka kasus ilegal logging pembalakan kayu jenis pinus dan mindi milik Perhutani.

Polisi mengamankan barang bukti sejumlah kayu pinus dan mindi dari rumah tersangka.

“Tersangka telah menguasai, memiliki kayu hasil hutan secara Ilegal yakni jenis pinus dan mindi,” kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol.

Kayu hasil hutan milik Perum Perhutani itu dicuri tersangka di wilayah RPH Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Perum Perhutani. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Selain kayu hasil curian, petugas juga mengamankan piringan gergaji dan sebuah gergaji mesin.

Barang bukti kayu yang diamankan ada 13 batang kayu pinus bentuk balok panjang ukuran 3,5 meter, 3 batang kayu pinus bentuk balok panjang 3 meter, 4 batang kayu pinus bentuk papan panjang 2 meter, 13 batang kayu mindi bentuk papan panjang 2 meter.

Budi Naryanto menambahkan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 12 UURI No 18/2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Tags
Kediri
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved