Berita Kriminal di Kediri
Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Kayu Hutan
“Tersangka telah menguasai, memiliki kayu hasil hutan secara Ilegal yakni jenis pinus dan mindi,” kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | KEDIRI - Wagiman (48) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri mendekam di sel tahanan Mapolsek Grogol, Jumat (24/4/2015).
Dia disangka kasus ilegal logging pembalakan kayu jenis pinus dan mindi milik Perhutani.
Polisi mengamankan barang bukti sejumlah kayu pinus dan mindi dari rumah tersangka.
“Tersangka telah menguasai, memiliki kayu hasil hutan secara Ilegal yakni jenis pinus dan mindi,” kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol.
Kayu hasil hutan milik Perum Perhutani itu dicuri tersangka di wilayah RPH Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Perum Perhutani. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Selain kayu hasil curian, petugas juga mengamankan piringan gergaji dan sebuah gergaji mesin.
Barang bukti kayu yang diamankan ada 13 batang kayu pinus bentuk balok panjang ukuran 3,5 meter, 3 batang kayu pinus bentuk balok panjang 3 meter, 4 batang kayu pinus bentuk papan panjang 2 meter, 13 batang kayu mindi bentuk papan panjang 2 meter.
Budi Naryanto menambahkan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 12 UURI No 18/2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polisi-tangkap-curi-kayu_20150424_184720.jpg)