Kamis, 9 April 2026

Diskusi Persebaya Berakhir Ricuh

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Penyerang Diskusi di Televisi

#SurabayaMelawan - Permohonan penangguhan itu sudah kami terima, dan kami belum bisa mengabulkannya," tegas AKBP Hanny Hidayat.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id - M Taufik
Nurdin Longgar, penyerang Saleh Ismail Mukadar saat menjadi narasumber di SBO TV, Surabaya, tiba di Polda Jatim untuk menyerahkan diri, Jumat (17/4/2015) petang. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Nurdin Longgari (semula tertulis Nurdin Longgar), tersangka penyerang pentolan Persebaya 1927, Saleh Ismail Mukadar, saat diskusi live di studio TV SBO, memohon penangguhan penahanan.

Namun, penyidik Polda Jatim menolak permohonan pria yang merasa beraksi tanpa suruhan lembaganya, Pemuda Pancasila itu.

"Permohonan penangguhan itu sudah kami terima, dan berdasar beberapa pertimbangan kami belum bisa mengabulkannya," tegas AKBP Hanny Hidayat, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (22/4/2015).

Nurdin adalah pembikin onar dalam kegiatan masyarakat demokratis, diskusi, yang disiarkan secara langsung di televisi lokal Surabaya. Dia bahkan menampar Saleh Mukadar sebagai narasumber diskusi pada Kamis (16/4/2015) lalu itu.

Keesokan harinya, Nurdin didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jatim. Dia menyebut, tindakan anarkis itu dilakukan karena jengkel dan emosi ketika melihat tayangan di televisi yang sedang membahas masalah sepak bola itu.

Pada Selasa (21/4/2015), Nurdin melalui pengacaranya, Gazman Ghazali, mengajukan penangguhan penahanan. Dalam pengajuan penangguhan ini, Gazman yang bertindak sebagai penjamin karena keluarga Nurdin jauh.

Hingga Rabu siang, Gazman mengaku belum mendapat jawaban dari penyidik terkait pengajuan penangguhan itu.

"Kan baru sehari, mungkin masih proses, belum ada jawaban resmi yang kami terima," jawab Gazman.

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal itu ke penyidik. Alasannya, tersangka ditahan atau ditangguhkan penahanannya merupakan wewenang penyidik.

"Kami berupaya, kalau memang tidak dikabulkan ya tidak apa-apa. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik," sambung Gazman melalui ponselnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved