Pembukaan Buku Rekening Bisa Lewat OJK
ika terkait kasus perdata atau pidana, ada mekanisme tersendiri. Bisa dilakukan permohonan izin Ketua (Kepala) OJK di Jakarta.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MADIUN - Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri meminta tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan mengirimkan surat ke Ketua Dewan OJK Pusat untuk membuka buku rekening dana sisa program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) Tahun 2012 senilai Rp 105,1 juta.
Sebab paska menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dana sisa, tak dikembalikan ke rekening Kasda akan tetapi disimpan dalam rekening pribadi mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Madiun itu sehingga kini tak kunjung ada tersangkanya.
Padahal, seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Madiun, di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun sudah diperiksa, termasuk saksi lainnya dari sejumlah bank berkompeten. Masalahnya, tim penyidik belum mendapatkan tanda tangan dari pemilik buku rekening itu.
"Untuk simpanan di lindungi hukum. Data kerahasiaan bank maupun simpanannya yang masuk ke bank tertentu tak boleh keluar tanpa seizin penabung. Karena bisa kena pasal pidana perbankkan," terang Kepala OJK Kediri, Bambang Hermanto, Selasa (21/4/2015).
"Jika terkait kasus perdata atau pidana, ada mekanisme tersendiri. Bisa dilakukan permohonan izin Ketua (Kepala) OJK di Jakarta. Baik Kepolisian atau Kejaksaan bisa meminta print out itu untuk dijadikan bukti hukum dalam kasus Pengadilan. Jadi harus dimintakan dulu ke Ketua OJK di Jakarta. Kemudian OJK Jakarta meminta perbankan untuk membuka rahasia bank itu. Itu sesuai aturannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelidikan dana sisa PIK senilai Rp 105,1 juta yang ditangani tim penyidik Kejari Mejayan belum ada hasilnya. Padahal, kasus itu sudah ditangani sejak Awal Tahun 2015.
Bahkan sudah jelas ada dugaan unsur sisa dana PIK senilai Rp 105,1 juta itu tak dikembalikan ke Kasda oleh mantan Kabag Perekonomian Pemkab Madiun, M Komari.
Akan tetapi, dana sisa itu dicairkan dari PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun oleh bendara PIK kemudian diserahkan ke M Komari untuk dimasukkan ke rekening pribadinya di Bank Jatim. Paska penyelidikan awal Januari 2015 kemarin, uang itu akhirnya dikembalikan ke Kasda Kabupaten Madiun.