Pembebasan Lahan Tol Manker Diakui Terlambat karena Regulasi Baru
"Kesulitan dalam melanjutkan proses pembebasan ahan itu, karena adanya regulasi (aturan) baru itu," terang PPK pembebasan lahan tol, Gunadi.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Keterlambatan proses pembebasan lahan tol Mantingan - Kertosono (Manker) diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol.
Alasannya, kinerja yang vakum selama Januari hingga April 2015 itu, selain disebabkan belum terbentuknya susunan dan struktur kepanitiaan baru untuk Panitia Pembebasan Tanah (P2T) juga masih terkendala regulasi baru dalam susunan kepantian itu.
"Kesulitan dalam melanjutkan proses pembebasan ahan itu, karena adanya regulasi (aturan) baru itu," terang PPK pembebasan lahan tol, Gunadi, Selasa (21/04/2015).
Selain itu, kata Gunadi yang juga pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Jatim ini, adanya kevakuman dalam proses pembebasan lahan sejak Januari hingga April 2015 itu, dipicu menunggu penetapan struktur P2T Kabupaten Madiun.
Yakni jika sebelumnya struktur P2T itu dikendalikan Pemkab Madiun dengan diketuai Sekda Kabupaten Madiun dan Sekretarisnya, Asisten Pemerintahan Pemkab Madiun, kini mulai tahun 2015 ini beralih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun.
"Berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2014, bagi daerah yang belum melaksanakan proses pembebasan hingga 75 persen maka dasar pembebasan harus mengacu Perpres Nomor 30 Tahun 2015," ujar Gunadi.
"Nah, Perpres itu ternyata baru dikeluarkan 17 Maret 2015 kemarin. Isinya P2T dikendalikan BPN bukan Pemkab," imbuhnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA