Waspadai Investasi Perbankan Berbunga Tinggi
Selama ini OJK sudah membuat perjanjian dengan Mabes Polri. Yakni siap menjadi saksi ahli jika diperlukan dalam kejahatan menyangkut perbankan
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MADIUN - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Bambang Hermanto mengajak seluruh jajaran Polres Madiun mewaspadai adanya investasi dengan iming-iming berbunga tinggi.
"Pokoknya, jika bunga yang ditawarkan jauh dari nilai kewajaran lembaga keuangan resmi lainnya, patut dan harus dicurigai. Selain itu harus dipantau serius serta jika perlu segera dilaporkan ke pihak berwenang termasuk OJK," terang Bambang Hermanto kepada Surya, Senin (20/4/2015).
Sosialisasi Waspada Investasi oleh OJK Kediri bersama Polres Madiun dalam rangka antisipasi penyalahgunaan investasi di wilayah Kabupaten Madiun di laksanakan di Gedung Bhayangkara Polres Madiun, Senin (20/4/2015).
Kata Bambang, lembaga keuangan resmi hanya menawarkan bunga antara 12 sampai 16 persen. Oleh karenanya, jika ada lembaga atau usaha lainnya yang berani menawarkan bunga beberapa kali lipat dalam seminggu atau sebulan, patut dicurigai.
"Kalau sudah seperti itu, patut dipertanyakan soal legiltas usaha yang didirikan sudah ada atau belum izin dari pihak berwenang. Termasuk bonafitditasnya. Karena tidak jarang mereka memakai cara-cara bonafit agar dianggap bonafit dan menjanjikan usaha dan bunga yang ditawarkan itu," imbuhnya.
"Termasuk mewaspadai investasi melalui jaringan internet yang tidak punya kantor. Karena resiko jaringan investasi tidak memiliki kantor lebih tinggi, meski yang punya kantor pun kadang beresiko. Contoh kasunya investasi di Kota Kediri dan Blitar. Untuk wilayah eks Karesidenan Madiun belum ditemukan," paparnya.
Sementara Kapolres Madiun AKBP Denny Setya Nugraha Nasution meminta jajaran Polres Madiun bahwa kedatangan pimpinan OJK Kediri yang membawahi eks Karesidenan Kediri dan Madiun dimanfaat secara optimal.
"Selama ini OJK sudah membuat perjanjian dengan Mabes Polri. Yakni siap menjadi saksi ahli jika diperlukan dalam kejahatan menyangkut perbankan maupun investasi kuangan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA