Tak Punya Izin, 15 Panti Pijat dan Tempat Spa di Kediri Ditutup
Panti pijat yang telah ditutup itu tidak memiliki izin prinsip dan Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT) yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | KEDIRI - Satpol PP dan Kantor Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri sudah menutup 15 panti pijat karena belum melengkapi izin hingga tenggat waktu yang ditentukan.
"Minggu lalu ada tiga panti pijat dan spa yang ditutup. Minggu ini ada 12 panti pijat sehingga total 15 panti pijat ditutup," ungkap Triono Kutut, Kepala BPM Kota Kediri kepada SURYA.co.id, Sabtu (18/4/2015).
Dijelaskan Triono Kutut, saat ini tersisa kurang dari 10 panti pijat yang telah memiliki dan melengkapi perizinan, dan tidak akan ditertibkan.
Panti pijat yang telah ditutup itu tidak memiliki izin prinsip dan Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT) yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan.
Langkah penutupan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 8/2014, tentang Usaha panti pijat.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, panti pijat yang telah ditutup sudah sering diperingatkan karena tidak punya izin.
Sementara Ny IK, salah satu pengelola panti pijat yang ditutup petugas berharap tidak ada tebang pilih dalam penutupan panti pijat di Kota Kediri.
Masalahnya, ada panti pijat yang belum melengkapi izin masih boperasi.
"Sebenarnya saya mau melengkapi izin, tapi sudah keburu ditutup," ujarnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/1804panti-pijat-ditutup_20150418_142913.jpg)