Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Tera SPBU Ternyata Tak Seperti Gembar-gembor Dulu
“Memang, awalnya seperti sangat besar. Tapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata (perkara korupsinya) biasa-biasa saja,” ujarnya.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Pengusutan kasus dugaan korupsi penarikan bea tera SPBU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ternyata berakhir antiklimaks.
Perkara yang awalnya digembar-gemborkan superbesar karena terjadi di semua SPBU di Jawa Timur selama bertahun-tahun itu ternyata hanya isapan jempol.
Penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Hadi Witomo, Kepala UPT Metrologi Surabaya dengan nilai kerugian negara Rp 900 juta.
Dugaan korupsi yang dilakukan Hadi Witomo adalah ketika dia menjabat sebagai Kepala UPT Metrologi Madiun tahun 2000 hingga 2011.
Hadi Witomo sudah ditahan oleh penyidik tapi minim kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini.
“Ini dulu yang akan kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” jawab Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny saat ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, akhir pekan ini.
Mantan Kajari Jember ini juga mengakui bahwa perkara ini antiklimaks. “Memang, awalnya seperti sangat besar. Tapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata (perkara korupsinya) biasa-biasa saja,” ujarnya.
Meski mengaku kaget, namun Kajati merasa bahwa hal seperti ini lumrah. Selama ini, kerap terjadi hal serupa. Kasus terlihat sangat besar ketika baru dalam proses pengumpulan data. Tapi, setelah didalami, ternyata tidak sebesar yang dibayangkan.
Dalam kasus Tera, masih kata Elvis Johnny, awanya juga terlihat luar biasa. Pungutan non prosedural itu terjadi di hampir semua SPBU di Jawa Timur selama bertahun-tahun. Nilai kerugian negara sampai puluhan miliar.
“Tapi setelah didalami, ternyata kerugiannya diperkirakan tidak sampai satu miliar,” tukasnya.
Ditanya tentang penyebabnya, Elvis juga mengakui bahwa dalam pengusutan perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sempat mengalami beberapa kesulitan. Sayangnya, dia enggan menjelaskan rinci kesulitan itu.
Sekarang, perkara Tera bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pihak kejaksaan berharap, pada proses persidangan nanti terungkap beberapa fakta baru yang bisa dipakai untuk menjadi dasar melakukan pengembangan.
“Jika dalam persidangan terungkap ada pelaku lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi dalam perkara ini,” pungkasnya.