Rabu, 29 April 2026

Pendidikan Menengah Surabaya

Polisi Kembalikan Rp 3 Juta ke SMAN 15 Surabaya

"Kami tidak mau mengambil risiko kalau uangnya tetap disimpan di sini. Makanya kami kembalikan uangnya ke sekolah," kata Kanit Tipikor Polrestabes.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah mengembalikan uang Rp 3 juta kepada pihak SMAN 15 Surabaya.

Pengembalian uang ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam pungutan itu.

Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya, AKP Made Prama Setia, menyatakan, pihaknya langsung mengembalikan uang itu tidak lama setelah menutup kasus ini.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Satreskrim tidak menemukan unsur pidana.

Pihak sekolah sempat menolak pengembalian uang itu. Menurutnya, pihak sekolah khawatir pengembalian itu akan menjadi bumerang bagi pengelola uang.

Apalagi pemberian bantuan sukarela itu sempat diduga sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami tidak mau mengambil risiko kalau uangnya tetap disimpan di sini. Makanya kami kembalikan uangnya ke sekolah,” kata Made kepada SURYA.co.id, Jumat (17/4/2015).

Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana itu setelah dikembalikan ke sekolah.

Pihaknya pun tidak mengetahui uang itu dikembalikan kepada Mayor Sidik selaku pemberi atau digunakan untuk pembangunan masjid.

Made memiliki alasan saat ditanya uang tersebut tidak langsung diberikan kepada Mayor Sidik.

Menurutnya, Satreskrim menyita uang itu di sekolah. Makanya pihakya pun menyerahkan kembali uang itu ke sekolah.

“Kalau orangtua bertanya soal uang itu, bisa langsung kordinasi dengan sekolah,” tambahnya.

Tags
SMAN 15
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved