TKI Asal Madura Dipancung di Arab Saudi
DPRD Jatim: Pemerintah Harus Introspeksi Atas Kasus Siti Zaenab
"Para pihak terkait seperti BNP2TKI dan Kemenlu harus bergerak cepat agar diplomasi dua negara bisa berjalan maksimal," tegasnya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni
SURYA.co.id|BANGKALAN - Eksekusi hukum pancung terhadap TKW Siti Zaenab (47), asal Desa Martajasah, Kecamatan Kota menjadi perhatian serius Anggota DPRD Jatim Mahfud saat ditemui di rumah almarhumah.
Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyayangkan pihak pemerintah tidak mengetahui pelaksanaan proses eksekusi hukum pancung terhadap Siti Zaenab.
"Pemerintah harus introspeksi atas kasus Siti Zaenab. Sehingga kasus serupa bisa ditangani dengan langkah tepat, cepat, dan memuaskan keluarga TKW yang tengah tersandung hukum," ungkap Mahfud yang berasal dari Daerah Pilih (Dapil) Madura itu, Rabu (15/4/2015).
Menurut pria kelahiran Bangkalan itu, kasus Siti Zaenab sudah berlangsung sejak tahun tahun 2000 ketika pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung.
"Para pihak terkait seperti BNP2TKI dan Kemenlu harus bergerak cepat agar diplomasi dua negara bisa berjalan maksimal," tegasnya.
Mahfud juga menyoroti kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang tidak memberikan informasi pelaksanaan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab.
"Apakah itu bisa dibenarkan secara diplomasi? tandasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/nusron-ke-rumah-duka-tki-bangkalan_20150415_113054.jpg)