Pemberantasan Korupsi

Polisi Pusing Usut Korupsi, Usul Persekutuan Aparat Hukum dan Auditor

Kombes Pol Idris Kadir, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim berharap agar ada layanan satu atap dalam penanganan korupsi.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya/m taufik
Mantan Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (27/11/2013) terkait kasus korupsi dana Japung. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Aparat penegak hukum benar-benar dibuat pusing dalam menangani perkara korupsi. Selain pengusutannya yang sulit, prosedur yang harus dilalui juga cukup panjang dan butuh waktu lalu. Terutama, untuk menentukan nilai kerugian negara.

Dengan alasan itu, Kombes Pol Idris Kadir, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim berharap agar ada persekutuan semua aparat hukum plus, atau istilah dia 'layanan satu atap penanganan korupsi.'

“Ada penyidik kepolisian, petugas kejaksaan, auditor, dan sebagainya,” ungkapnya, Senin (13/4/2015).

Diakuinya, ada sejumlah perkara korupsi yang ditangani Polda Jatim tak kunjung tuntas karena menunggu proses antarinstitusi.

Misalnya, kasus dugaan korupsi jembatan Brawijaya dan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Jatim yang sampai sekarang masih nyantol gara-gara menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

“Kalau ada layanan satu atap, semua bisa lebih cepat. Tanpa harus menunggu proses yang sangat lama itu,” keluhnya.

Bukan hanya dengan BPKP, sambungnya, jika dalam layanan satu atap ada pula pihak kejaksaan, maka tidak perlu lagi kasus bolak-balik berkasnya dari penyidik polisi dan kejaksaan.

Seperti perkara korupsi Japung Pemkot Surabaya dengan tersangka mantan Wali Kota Bambang DH yang sudah lima kali dikembalikan oleh jaksa.

“Penyidik (polisi) menilai, berdasar alat bukti dan saksi-saksi sudah jelas terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini. Namun, pihak kejaksaan berpendapat lain. Mereka minta bukti atau saksi yang menyatakan peran aktif tersangka (Bambang DH) sehingga tidak kunjung ada titik temu,” ungkapnya.

Berulangkali, penyidik Polda Jatim dan jaksa dari Kejati Jatim bertemu untuk membahas persoalan ini. Namun, tetap saja tak kunjung ada titik temu. Bambang DH yang sudah ditetapkan tersangka sekitar satu tahun lalu, sampai sekarang perkaranya menggantung.

Politisi PDIP itu masih berstatus tersangka, namun perkaranya tak kunjung tuntas. “Ini merupakan dampak dari sulitnya proses. Dengan adanya layanan satu atap, tersangka juga diuntungkan karena proses perkaranya bisa cepat, tidak menggantung seperti ini,” lanjut Idris Kadir.

Untuk menuntaskan perkara Bambang DH, Polda Jatim sudah berkirim surat ke KPK (komisi pemberantasan korupsi). Tujuannya, minta petunjuk untuk menyelesaikannya. “Dan kami masih menunggu petunjuk atau supercisi dari KPK. Kami juga berharap perkara ini segera kelar,” imbuhnya.

Bukan hanya Polda Jatim, Kejati Jatim juga mengeluhkan lamanya proses audit di BPKP. Bahkan, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny berencana melakukan audit sendiri untuk mengitung nilai kerugian negara. rencananya, audit interen ini akan dilakukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kadin Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved