Jumat, 24 April 2026

Perangkat Desa Boikot Penarikan PBB dan Posyandu

Boikot itu karena perangkat masih emosi dengan terbitnya peraturan baru Kemendagri yang tak berpihak kepada mereka.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | MADIUN - Sejumlah perangkat desa asal Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, melaksanakan aksi boikot penarikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan Posyandu karena tidak ada kejelasan penghasilan tetap Kades dan Perangkat yang dimasukkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD), Selasa (14/4/2015).

Aksi itu ditandai dengan meluruk Camat Kebonsari dan menyerahkan SPPT. Akan tetapi penyerahan itu ditolak Camat Kebonsari. Dalam aksi penyerahan SPPT itu, dari 14 desa yang ada di Kecamatan Kebonsari, diwakili 4 desa yakni Desa Tambakmas, Rejosari, Kebonsari, dan Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari,  dikomando Ketua I Parade Nusantara, Kabupaten Madiun, Bendi Laviana.

"Kami boikot karena tak ada kejelasan terkait penghasil tetap perangkat dan kepala desa paska terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak hanya itu, persoalan bengkok juga belum jelas akan dikelolah siapa," terang Bendi Laviana yang juga Kasun Grogol, Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun ini kepada Surya, Selasa (14/04/2015).

Hal yang sama disampaikan perangkat Desa Tambakmas, Mustarom yang mengatakan, untuk pembelian keperluan Posyandu yang dilaksanakan setiap bulan sekali, menggunakan uang saku pribadi yakni pembelian kacang hijau dan telur untuk perbaikan gizi yang menelan biaya Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

"Kami kembalikan tugas perbantuan Posyandu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun. Karena itu tugas penyehatan ada di Dinkes. Wong selama ini sebagai pelaksana Posyandu tak ada dana kucuran sepeser pun," tegasnya.

Sementara Camat Kebonsari, Margo Santoso menegaskan, penyerahan blangko SPPT PBB itu salah alamat. Seharusnya blangko SPPT PBB itu diserahkan Kepala Desa (Kades) kepada Dispenda Pemkab Madiun.

"Kami menolaknya karena jelas itu salah alamat. Yang menyerahkan seharusnya Kades ke Dispenda itu sesuai prosedurnya. Bukan ke Camat," paparnya.

Sementara Sekretaris Dispenda Pemkab Madiun, Kusni menegaskan, selama ini Dispenda tak memiliki tenaga lapangan yang cukup untuk mengkover penarikan PBB pada 30.000 wajib pajak per kecamatan. Oleh karenanya itu, meminta bantuan kepala desa dan perangkat desa.

"Boikot itu karena perangkat masih emosi dengan terbitnya peraturan baru Kemendagri yang tak berpihak kepada mereka. Bagi kami Dispenda hanya menerima imbasnya dan konflik perangkat desa dengan pemerintah. Pokoknya kami akan melaksanakan pendekatan lagi demi penugasan penerikan PBB itu," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved