Kamis, 9 April 2026

Pembatasan Minuman Beralkohol

Mulai 16 April, Semua Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Indomart, Alfamart dan Circle K masih jual minuman beralkohol. Padahal, mulai 16 April 2015, dilarang menurut Permendag Nomor 6 Tahun 2015.

Penulis: Magdalena Fransilia | Editor: Yuli
SURYA.co.id/Ian Darmawan
Jangan dipenjara, Pak, rengek cewek yang rupanya baru pulang dari tempat dugem itu. Dia sedang mabuk saat terjaring razia di Jl Ir Soekarno, Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Minimarket maupun toko kelontong yang menyediakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari 5 persen pada rak-rak dagangan mereka berangsung menurun. Namun tidak demikian dengan Indomart, Alfamart dan Circle K.

Padahal, pada 16 April 2015, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 diberlakukan. Permendag itu berisi larangan menjual minuman beralkohol bagi para penjual eceran.

Buktinya, menurut keterangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, ada ratusan toko kelontong dan sekitar 508 minimarket menjual minuman beralkohol di Surabaya.

Nantinya yang boleh menjual minuman alkohol hanya supermarket, hypermarket, restoran, hotel dan juga bar. Mereka akan punya izin khusus untuk menjual produk-produk minuman keras tersebut.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya Mohammad Soelthoni mengungkapkan alasan mengenai larangan itu.

“Pembelian barang di toko kelontong dan minimarket bebas. Apalagi lokasinya kini menjamur, dan sangat dekat dengan masyarakat. Bahaya kalau pembelinya anak sekolah,” paparnya saat ditemui SURYA, Senin (13/4/15). Meski sistem pelayanan khusus dari penjual tetap ada, namun secara moral dan kesehatan tidak dibenarkan.

Ia berharap setelah 16 April 2015 semua tertib mengikuti aturan yang resmi diberlakukan. Tidak ada lagi minuman beralkohol yang terpajang di tempat-tempat itu.

Diakuinya, Pemkot sudah mengingatkan sejak Permendag itu terbit. Maret 2015 Pemkot sudah mengirimkan surat peringatan agar benar-benar memeperhatikan aturan itu dengan baik.

Sebelumnya, pada Februari 2015 surat edaran mengenai aturan tersebut juga sudah dikirimkan pada seluruh pengusaha minimarket

Sementara, pemkot akan mengambil langkah untuk melakukan razia, dan baru akan menindak lanjuti penegakan peraturan itu setelah 16 April 2015.

“Kami pasti razia bersama satpol PP kecamatan dan pusat,” ungkap Mohammad Soelthoni. Bagi minimarket dan toko kelontong yang masih bandel menjual minuman beralkohol terpaksa dilakukan Berita Acara Peringatan (BAP) di tempat.

Lebih lanjut, prosedur razia akan dilakukan Pemkot dalam dua macam. Pertama menyita barang dagangan kemudian dibawa ke Disperdagin dengan beberapa syarat pemenuhan administratif.

Selanjutnya barang sitaan akan dikembalikan. “Bisa juga, dibuatkan BAP ditempat tanpa perampasan produk,” ungkap pria yang akrab disapa Toni ini

Melalui dua sistem itu, ditegaskan bila minimarket dan toko kelontonjg terbukti masih menjual, akan diberikan sanksi administrasi. Ini dirasa lebih barik ketimbang memindahkan barang dagangan kesana kemari.

“Tindakannnya kan sama, lebih baik dibuatkan BAP di tempat usaha,” tambahnya. Sebagai sanksi, Disperdagin menyampaikan pihaknya pasti akan mempersulit sistem perijinan bagi minimarket yang nekat masih menjual minuman beralkohol. Apalagi saat ini dibarengi momen pengusaha toko swalayan mengurus ijin usaha.

Menanggapi hal ini, General Manager (GM) PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Nur Rohman beralasan pihaknya hanya menghabiskan stok saja.

“Kami tetap menarik penjualan minuman beralkohol, tapi bertahap,” ungkapnya. Ia menambahkan sejak Permendag terbit sudah tidak melakukan tambahan stock pada tengkulak. Ia pun menjamin pada 16 April semua minuman beralkohol di tempatnya sudah steril.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved