Berita Malang Raya

Januari 2016, Terminal Arjosari Diambil Alih Pemerintah Pusat

Pengambilalihan terminal ini merupakan buntut dari penetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MALANG - Mulai Januari 2016, Terminal Arjosari tak lagi dikelola oleh Pemkot Malang. Ini terjadi seiring peningkatan status terminal menjadi tipe ‘A’.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kota Malang, Handi Priyanto, Sabtu (11/4/2015), usai memenuhi undangan Kementerian Perhubungan, guna membahas teknis pengambilan lahan terminal Arjosari.

“Hasil pertemuannya adalah pengambilalihan dipercepat,” ujar mantan Kepala Satpol PP Kota Malang.

Pengambilalihan terminal ini merupakan buntut dari penetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang ini dipaparkan bahwa terminal tipe A seperti terminal Arjosari dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Selain terminal tipe A, sekolah SMA atau SMK juga akan diambil oleh Provinsi Jawa Timur.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Tags
pengaduan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved