Kejaksaan Tinggi Jatim
Aneh, Gedung Tahanan Mangkrak 5 Tahun Ternyata Belum Berizin
Gedung Tahanan Kejati Jatim yang sudah lima tahun berdiri dan tak kunjung diperasikan lantaran belum mengantongi izin dari Kemenkum HAM.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Gedung tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah berdiri sejak tahun 2010 silam. Namun, bangunan dua lantai di sebelah utara Kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya itu belum bisa difungsikan.
Lim tahun lalu, gedung tahanan kejaksaan ini diresmikan langsung Jaksa Agung Basrief Arif. Ketika itu, Kepala Kejati Jatim dijabat oleh M Farela, dan wakilnya Elvis Johnny. Setelah berpindah tugas ke sejumlah daerah, sekarang Elvis Johnny kembali ke Jawa Timur dan menjabat sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa Jawa Timur.
Meski pucuk pimpinan sudah berganti berulang kali, kondisi gedung tahanan itu tetap saja. Masih mangkrak, belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Padahal, fasilitas yang ada di dalamnya juga sejatinya sangat memadai.
Luas bangunan gedung tahanan ini 10x20 meter persegi. Di dalamnya, terdapat sepuluh ruang tahanan. Masing-masing ruang tahanan berkapasitas sekitar 10 orang. Artinya, gedung ini bisa menampung sekitar 100 orang tahanan.
Selain ruang tahanan, di gedung tersebut juga dilengkapi dengan bebragai fasilitas lain. Termasuk sejumlah kamar mandi, tempat ibadah, klinik kesehatan, ruang administrasi dan sebagainya. Tapi sayang, lima tahun sudah gedung itu menganggur.
Sesekali, hanya dipakai untuk transit penempatan tahanan yang hendak dilimpahkan. Dan sehari-hari, gedung itu hanya dipakai sebagai tempat penyimpanan atau gudang barang bukti.
“Kami belum bisa memfungsikannya karena belum ada izin,” jawab Elvis Johnny, Jumat (10/4/2015).
Menurutnya, sejak menjabat sebagai Kajati akhir 2014 lalu, dia sudah berencana mengoptimalkan gedung itu untuk menahan para tersangka korupsi yang ditangani Kejati Jatim. Tapi, rencananya itu tak kunjung bisa dilakukan karena terhadang regulasi. Gedung belum bisa difungsikan lantaran izin dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) belum turun.
Januari 2015 hingga sekarang, terhitung sudah ada tujuh orang tersangka kasus korupsi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Meski punya gedung tahanan sendiri, para tersangka itu semuanya dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Padahal, sejak awal dibangunnya gedung tersebut, tujuannya adalah untuk mengatasi masalah overload yang terjadi di Rutan Medaeng. Tapi meski gedung sudah berdiri, tetap saja tahanannya dikirim ke Medaeng.
Selain masalah izin, Elvis juga menyebut bahwa belum bisa difungsikannya gedung tahanan Kejati Jatim karena kendala petugas. “Selain masalah izin, kami juga kekurangan tenaga untuk bertugas di gedung tahanan ini," ujarnya.
Untuk mengetasi dua persoalan itu, Kajati berjanji akan kordinasi dengan pihak Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung. Kordinasi ke Kemenkum HAM untuk membahas masalah izinnya, sedangkan ke Kejagung untuk meminta bantuan terkait personil.
Terpisah, Kanwil Kemenkum HAM Jatim menyampaikan bahwa izin untuk operasional gedung tahanan di Kejati Jatim memang belum turun.
“Tapi alasannya apa sampai kami juga kurang paham. Kami harus menanyakan dulu ke (Kemenkum HAM) pusat tentang itu,” kata Priambodo Adi S, Humas Kemenkum HAM Jatim, Jumat sore.
Menurutnya, yang berwenang mengeluarkan izin untuk pengoperasian gedung tahanan adalah Kemenkum HAM pusat.
Jika izinnya turun, Kanwil Kemenkum HAM Jatim akan mendapat tembusannya. “Sejauh ini memang belum turun (izinnya),” sambung Adi melalui ponselnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gedung-kejati-jatim-elvis-johnny-jaksa-jawa-timur-surabaya-kejaksaan_20150410_184903.jpg)