Penertiban Warung Remang-Remang Saradan, Belum Ada Kata Sepakat

Dalam lima kali pertemuan, dua kali pertemuan dipimpin Sekda. Jadi kami serius dalam rencana penertiban warung remang-remang

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
RAZIA - Sejumlah petugas gabungan Satpol PP, Dinsosnakertrans, Dinkes Pemkab Madiun, Polres Madiun serta PT KAI Daop VII Madiun melaksanakan razia ke puluhan warung remang-remang serta Kafe Karaoke yang ada di By Pass Jl Raya Surabaya - Madiun, Desa Petung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (22/5/2014) malam. 

SURYA.co.id|MADIUN - Rencana penertiban warung remang-remang di perbatasan wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk, di jalur ringroad Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun hanya sebatas isapan jempol belaka.

Ini menyusul, pertemuan dan koordinasi 5 kali antara Pemkab Madiun dan PT KAI Daop VII Madiun untuk menertibkan warung di lahan PT KAI Daop VII Madiun itu hingga kini belum membuahkan hasil alias menemui jalan buntu.

"Dalam lima kali pertemuan, dua kali pertemuan dipimpin Sekda. Jadi kami serius dalam rencana penertiban warung remang-remang itu tak ada yang main-main. Tidak ada yang digantung dalam rencana penertiban itu," terang Kepala Bakesbangpol Dagri Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono kepada Surya, Selasa (07/04/2015).

Apalagi, kata mantan Kepala Satpol PP Pemkab Madiun ini, selama 5 kali pertemuan pada Tahun 2014 itu Pemkab Madiun sudah menyerahkan rancangan Surat Keputusan (SK) Penertiban Bersama.

Akan tetapi, SK Penertiban Bersama itu, direvisi PT KAI hingga ditindaklanjuti Pemkab Madiun dengan menyusun draft Memorandum of Understanding (MoU).

Isinya, PT KAI Daop VII Madiun berkewajiban menertibkan kawasan asetnya dan Pemkab Madiun berkewajiban mendirikan rest area paska penertiban itu.

"Pembahasan sudah ada titik temu, tetapi kemudian sebelum nota kesepahaman ditandatangani belah pihak terjadi pergeseran pejabat di lingkungan Pemkab Madiun dan PT KAI Daop VII Madiun. Misalnya, saya sendiri dimutasi menjadi Kepala Bakesbangpol Dagri ini, makanya sampai sekarang pembahasan itu masih vakum," imbuhnya.

Bagi Agus, jika jika nota kesepahaman yang vakum atas pergeseran posisi pejabat di lingkungan Pemkab Madiun dan PT KAI Daop VII Madiun, maka Pemkab Madiun siap merealisasikan pembangunan Rest Area di lokasi bekas warung remang-remang yang hingga sekarang belum ditertibkan itu.

Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) siap untuk melaksanakan pembangunan rest area itu.

"Kami memang belum menyebutkan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan rest area itu. Tapi sekarang kami bakal mengajak kembali PT KAI Daop VII Madiun untuk memberantas prostitusi di warung remang-remang itu karena sudah didesak kepolisian maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Madiun," jelasnya.

"Apalagi, pemberantasan prostitusi itu perintah Gubernur Jatim untuk memberantas praktis prostitusi di seluruh Jatim," imbuhnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved