Tanah Reklamasi di Pantai Sedati Dikuasai Pengusaha
“Pansus akan melihat peruntukan kawasan pesisir pantai di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) karena harus mengacu pada RTRW,” tuturnya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni
SURYA.co.id|SIDOARJO - Lahan reklamasi (tanah oloran) pantai di daerah Kecamatan Sedati menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) IV Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) DPRD Sidoarjo.
Karena lahan reklamasi itu banyak dikuasai pengusaha.
Sebenarnya kawasan yang ada di pesisir pantai itu merupakan sabuk hijau wilayah Sidoarjo, tetapi kepemilikannya kini sudah berubah.
"Lahan reklamasi di pesisir pantai Sedati menjadi perhatian khusus Pansus,” kata anggota Pansus IV Raperda RDTRK, Tarkit Erdianto, Jumat (3/4).
Terkait peruntukan kawasan hijau di pesisir pantai, Pansus sudah mengundang forum masyarakat petambak dan masyarakat (LSM) yang peduli dengan lingkungan.
Pada umumnya, mereka berharap kawasan hijau di pesisir tambak dan pantai itu tetap dipertahankan agar Sidoarjo dan sekitarnya selamat dari ancaman kerusakan laut.
“Pansus akan melihat peruntukan kawasan pesisir pantai di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) karena harus mengacu pada RTRW,” tuturnya.
Politisi PDIP, mencontohkan, kawasan reklamasi pantai di kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati dan beberapa wilayah lain, merupakan lahan hijau, abu-abu atau kuning. Mengingat lahan yang ada harus dipertahankan.
Informasi yang ada, kawasan hasil reklamasi pantai di Kecamatan Sedati ada sekitar 2.000 ha.
Kawasan itu terbentuk dari hasil sedimentasi bisa terlihat jelas dari udara saat air laut surut dan kawasan yang ada ditepi pantai itu sudah dipasang patok sebagai tanda batas lahan.
Lahan yang ada itu kebanyakan sudah dikuasai pengusaha lokal maupun nasional.
Rencananya lahan yang ada itu, akan dipakai kawasan perumahan, perkantoran dan wisata.
Kabarnya, sudah ada pengusaha yang menguasai izin lokasi beberapa tahun lalu. Seiring perkembangan zaman konsep pembangunan kawasan reklamasi itu akan dibangun sea world, tapi sampai saat ini belum tereralisasi.
Untuk membangun kawasan reklamasi itu butuh investasi yang sangat besar karena harus menguruk laut. Disisi lain, jika kawasan pesisir pantai dijadikan kawasan permukiman dan wisata akan berdampak pada rusaknya ekosistem laut.
Terkait izin kawasan reklamasi Pantai Sedati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Sidoarjo, Ir Sulaksono belum bisa dikonfirmasi.
Kabarnya, izin lokasi kawasan reklamasi pantai itu sudah keluar saat bupati Sidoarjo dijabat Win Hendrarso.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA