Pemberantasan Narkoba
Pengguna Narkoba "Saling Gigit", 3 Orang Diringkus
Tiga penyalahguna narkoba tertangkap polisi setelah 'saling gigit' satu sama lain, Senin (30/3/2015).
Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Tiga penyalahguna narkoba tertangkap polisi setelah 'saling gigit' satu sama lain, Senin (30/3/2015).
Ketiga orang tersebut adalah Michael S (24), warga Bukti Darmo Golf Regency; Anis Zakaria (40), warga Simo Pomahan, Surabaya; dan Mamad (33), warga Jalan Jemur Wonosari, Surabaya. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Yang pertama tertangkap adalah Michael. Ia tertangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga tentang penyalahgunaan narkoba.
Michael ditangkap,di rumahnya, dan seteleah penggeledahan ditemukan barang bukti 13 butir pil ekstasi dengan dua logo. Sepuluh butir berlogo NIKE dan tiga butir lainnya bertuliskan KEPITING.
Ia sudah mengonsumsi pil ilegal itu sebanyak 5-6 kali. Pria berbadan besar itu mengaku, ekstasi memberikan efek halusinasi.
”Saya pakai buat senang-senang aja,” ujarnya. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Michael pun dimintai keterangan.
Ia lalu menyebut nama Anis Zakaria. Tak mau menunggu lama, polisi langsung memburunya. ”Dia beli Rp 250.000 per gram dari Anis,” ujar Kanit Idik II Satereskoba Polrestabes Surabaya AKP Hartono.
Anis diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pula. Dari tangannya, polisi mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 2,16 gram. Namun polisi tidak menemukan ekstasi di rumah pria bertubuh kecil itu. Kebetulan, persediaan pil gedek itu sudah habis saat polisi datang.
Setelah menangkap dua orang itu, rupanya polisi masih belum puas. Anis dibuat untuk mengakui siapa orang yang menyuplai obat-obatan terlarang itu. Alhasil Anis pun bernyanyi dan mencatut nama Mamad.
"Mamad ini bandarnya,” ujar Hartono. Mamad kemudian diringkus setelah polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik sabu-sabu seberat 6,6 gram, juga klip sabu sisa pakai sebesar 2, 60 gram di rumahnya.
"Dari komplotan ini, kami mengamankan 11,33 gram sabu dan 23 butir ekstasi,” terang Hartono. Rupanya, Mamad sendiri merupakan seorang residivis. Ia pernah masuk penjara pada tahun 2010 karena kasus pengeroyokan.