Rabu, 8 April 2026

Penyegelan Toko Modern

Asosiasi Bos Retail Ingatkan Pemkot, Toko Modern Serap 6.000 Pegawai

Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Qomaruzzaman, memuji tindakan Pemkot Surabaya yang menyegel toko-toko modern.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yuli
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
JADI PENGANGGURAN SEMENTARA - Karyawan toko modern Indomaret di kawasan Kampung Malang, Surabaya menunggu barang dagangan untuk diangkut usai penyegelan oleh tim Satpol PP Kota, Senin (30/3/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Qomaruzzaman, memuji tindakan Pemkot Surabaya yang menyegel toko-toko modern atau minimarket karena sesuai peraturan daerah.

"Ya kami akui peraturan itu ada, dan kami memberikan apresiasi terhadap pemerintah kota yang menjalankan sesuai peraturan," ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (30/3/2015).

Ia menambahkan, penyegelan itu belum tentu menutup atau menghentikan para pengusaha untuk terus memperjuangkan toko modernnya masing-masing.

Kendati demikian, dia menyarankan pemerintah memberi kelonggaran untuk toko modern yang belum memiliki sertifikat resmi.

"Seenggaknya diberikanlah tenggang waktu kepada pemilik toko modern itu. Semisal tiga bulan untuk mengurus semua administrasi yang belum selesai. Kalau tiga bulan nggak ada perkembangan, baru dilakukan penyegelan," tandasnya.

Ia mengingatkan, omzet perekonomian di Surabaya mencapai Rp 2 triliun serta meraup tenaga kerja kurang lebih 6.000 pegawai ini juga berkat para pengusaha yang membuka toko modern. Pertumbuhan ekonomi pun mencapai 7% per tahun dan pendapatan per kapita mencapai 4000 dolar AS atau sekitar Rp 51,9 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved