Pemberantasan Korupsi

Jaksa Bidik Rekanan Proyek dari Bagi Hasil Cukai Tembakau 19,4 miliar

Dana bagi hasil tembakau itu mengalir ke Dinkes Rp 3,3 miliar, Dinsosnakertrans Rp 1,9 miliar, Dinas Koperasi, UMKM dan ESDM Rp 4,3 miliar, dll.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
antara
Ilustrasi petani menjemur daun tembakau yang baru saja dipanennya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai tembakau yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak hanya di Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) saja. Namun rekanan yang menangani kegiatan atau yang mengerjakan juga dibidik tim kejaksaan.

Rekanan yang sudah diperiksa penyidik sudah dua orang dan dari enam SKPD (dari 10 SKPD) yang menggunakan dana cukai sebanyak 10 orang.

“Rekanan yang kami periksa untuk membuktikan apakah ada proyek (kegiatan) plus berapa besar dana yang dipakai,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus} Kejari Sidoarjo, La Ode M Nusrim, Minggu (29/3/2015).

Menurut M Nusrim, enam SKPD yang diperiksa yakni Dinas Koperasi, UMKM dan ESDM, Dinsosnakertrans, Dinas Kesehatan, RSUD Sidoarjo, Dinas Perkebunan Peternakan dan Pertanian serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB).

Pemerikksaan terhadap enam dinas itu untuk membuktikan penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau apakah sesuai peruntukan atau atau tidak. Karena di enam SKPD itu ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang tidak semestinya.

“Memang semua itu (penggunaannya) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Misalnya renovasi Puskesmas, tapi apakah nilainya sesuai atau tidak. Itu yang menjadi pertanyaan,” tutur M Nusrim.

Para pihak yang sudah diperiksa dalam dugaan penyelewengan ini adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Pertanian yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Perekonomian, Ir Handayani, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan ESDS, Tjarda, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Ika Harnasti serta bendahara dinas dari berbagai dinas yang ada.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik, para pihak diminta memberikan keterangan sesuai kapasitasnya atas penggunaan dana bagi hasil cukai itu.

“Dana itu apakah untuk kegiatan fisik berupa bangunan atau pengadaan alat, atau kegiatan non fisik seperti sosialisasi. Pemeriksaan saksi juga dilakukan terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” terangnya.

Dijelaskannya, saksi saat diperiksa rata-rata pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan sudah sesuai aturan yang ada.

Mereka juga mengklaim, jika sudah diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan dinyatakan tidak ada masalah. Meski demikian, penyidik memiliki pendapat lain yakni audit BPK biasanya tidak detail dan tidak menyeluruh melainkan secara acak atau random.

“Maka dari itu tidak ada jaminan jika laporan keuangan dinyatakan wajar dan tidak ada penyimpangan,” ungkap M Nusrim.

Besaran nilai dana bagi hasil cukai tembakau yang dipelototi penyidik adalah tahun 2013 yang mencapai Rp 19,4 miliar.

Ke-10 SKPD yang menerima di antaranya, Dinkes Rp 3,3 miliar, Dinsosnakertrans Rp 1,9 miliar, Dinas Koperasi, UMKM dan ESDM Rp 4,3 miliar, Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Rp 2,7 miliar, Bagian Perekonomian Rp 1,3 milar, RSUD Rp 3,7 miliar, BPMPKB Rp 1,8 miliar, BPPT Rp 200 juta. Selain itu BLH dan DKP masing-masing Rp 100 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved